Berita Aceh Singkil

Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih 

Mantan atau eks Pj Keuchik Siompin, Aceh Singkil periode 2018–2019 berinisial A ditahan Kejari Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PJ KEUHCIK DITAHAN - Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil membawa A, eks Pj Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur periode 2018-2019, ke Rutan Kelas IIB Singkil, Jumat (14/11/2025). A ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Pj Keuchik Siompin, Aceh Singkil periode 2018–2019 berinisial A ditahan Kejari Singkil. 
  • Ia diduga menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 743 juta lebih. 
  • Tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Singkil selama 20 hari.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, periode 2018-2019 berinisial A, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Jumat (14/11/2025).

A diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 743.371.336,91.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025.

"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan atas nama A sebagai Pj Kepala Desa Siompin tahun 2018 sampai 2019," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Tersangka terhadap perkara dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2018 sampai 2019.

Menurut Budi, berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, tim jaksa penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka.

A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Siompin.

Baca juga: Warga Teupin Breuh-AcehTimur Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa ke Inspektorat, Tuntut Audit Menyeluruh

Menurut Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dihukum 15 Bulan Penjara

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Singkil selama 20 hari terhitung tanggal 14 November 2025 sampai 3 Desember 2025.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved