Berita Aceh Singkil
Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih
Mantan atau eks Pj Keuchik Siompin, Aceh Singkil periode 2018–2019 berinisial A ditahan Kejari Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Eks Pj Keuchik Siompin, Aceh Singkil periode 2018–2019 berinisial A ditahan Kejari Singkil.
- Ia diduga menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 743 juta lebih.
- Tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Singkil selama 20 hari.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, periode 2018-2019 berinisial A, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Jumat (14/11/2025).
A diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 743.371.336,91.
Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025.
"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan atas nama A sebagai Pj Kepala Desa Siompin tahun 2018 sampai 2019," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.
Tersangka terhadap perkara dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2018 sampai 2019.
Menurut Budi, berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, tim jaksa penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka.
A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Siompin.
Baca juga: Warga Teupin Breuh-AcehTimur Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa ke Inspektorat, Tuntut Audit Menyeluruh
Menurut Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dihukum 15 Bulan Penjara
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Singkil selama 20 hari terhitung tanggal 14 November 2025 sampai 3 Desember 2025.(*)
Pj keuchik ditahan
jaksa tahan Pj keuchik
Kejari Aceh Singkil
Pj Keuchik Siompin
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Sejarah Canang Kayu, Alat Musik Tradisional Aceh Singkil Diyakini Penyembuh Sakit |
|
|---|
| Melihat Atraksi Gegunungan, Kendaraan Para Raja Singkil Tempo Dulu |
|
|---|
| Seru! Tim Ekspedisi Sungai Singkil Eksplor Keindahan Pulau Eks Sengketa Aceh-Sumut |
|
|---|
| Ekspedisi Sungai Singkil, Menelusuri Peradaban Tempo Dulu dari Titik Pulau Sengketa |
|
|---|
| Kapal Aceh Hebat 3 Kembali Beroperasi, Ini Jadwal & Rutenya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pj-Keuchik-Siompin-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.