Berita Aceh Selatan

Rangkap ProfesiJadi Wartawan, ASN di Aceh Selatan Terima Teguran Tertulis 

Teguran tersebut ditegaskan sebagai “peringatan pertama”, dan jika tidak diindahkan, yang bersangkutan berpotensi menerima sanksi lebih berat...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Selatan melalui Dispora resmi menjatuhkan teguran tertulis kepada seorang ASN berinisial JT yang diduga merangkap profesi sebagai wartawan.
  • Dasar teguran adalah ASN dilarang melakukan pekerjaan yang menimbulkan konflik kepentingan atau mengurangi independensi tugas negara.
  • Teguran ini merupakan peringatan pertama, dengan ancaman sanksi lebih berat jika diabaikan.
  • Pemerintah serius menjaga integritas ASN dan membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan jabatan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) resmi menjatuhkan teguran tertulis kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial J T, setelah yang bersangkutan diduga merangkap profesi sebagai wartawan

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab mulai memperketat penegakan disiplin ASN, terutama terkait konflik kepentingan yang semakin disorot publik.

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 862.1/30/7/2025, yang dikeluarkan pada 13 November 2025, dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dispora Aceh Selatan, Erwiandi.

Dalam surat tersebut, Dispora menegaskan bahwa rangkap profesi sebagai wartawan berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Kedua regulasi itu mengatur bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan yang dapat memunculkan konflik kepentingan atau mengurangi independensi dalam menjalankan tugas negara.

“Kegiatan saudara sebagai wartawan dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN, serta dapat menimbulkan kesan menggunakan jabatan atau profesi sebagai ASN untuk kepentingan pribadi,” demikian bunyi salah satu poin teguran tersebut.

Dispora juga meminta ASN bersangkutan segera menghentikan seluruh aktivitas jurnalistik dan kembali fokus menjalankan tugas utama sebagai aparat pemerintah. 

Teguran tersebut ditegaskan sebagai “peringatan pertama”, dan jika tidak diindahkan, yang bersangkutan berpotensi menerima sanksi lebih berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi respons cepat di tengah sorotan publik mengenai adanya oknum ASN di Aceh Selatan yang diduga menggunakan identitas wartawan untuk mempengaruhi, menekan, atau bahkan memeras pihak tertentu.

Baca juga: Tegas! Bupati Aceh Selatan Siap Tindak ASN Salahgunakan Identitas Wartawan

Tembusan surat teguran itu juga disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM, menandakan bahwa kasus tersebut sudah berada di radar utama lintas lembaga pemerintah daerah.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra, menyatakan pemerintah mendukung penuh tindakan tegas tersebut. 

Menurutnya, praktik rangkap profesi sebagai wartawan tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ASN dan pemerintah daerah.

“Pemerintah sangat serius menjaga integritas ASN. Kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan tidak bisa dibiarkan, terlebih jika berdampak pada masyarakat atau mencoreng nama baik pemerintah,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved