Berita Aceh Utara

Hadapi Ancaman Siber, Pemkab Aceh Utara Tingkatkan Kepatuhan & Keamanan Data

“Sosialisasi ini mencakup pemahaman akan kebijakan, penanganan informasi yang aman, dan implementasi kontrol keamanan,” kata Iwan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Pemkab Aceh Utara
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara mengadakan sosialisasi sistem manajemen keamanan informasi di Oproom Setdakab Aceh Utara, Rabu (13/11). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Utara memperkuat tata kelola keamanan informasi dengan menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Oproom Setdakab, Kamis (13/11/2025).
  • Dinas Kominfosa Aceh Utara sebagai OPD baru menjadi garda depan digitalisasi dan pelindung aset informasi.
  • Kepala Dinas, Halidi, SSos, MM, menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD untuk memaksimalkan indeks digital.
  • Memperkuat kepatuhan dan keamanan data dengan sosialisasi SMKI, sebagai cara menghadapi ancaman siber.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON –  Pemkab Aceh Utara memperkuat pertahanan data dan tata kelola keamanan informasi melalui implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) melalui sosialisasi berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara, Kamis (13/11/2205).

Kegiatan itu sekaligus menunjukkan peran Dinas Kominfosa sebagai OPD baru yang menjadi garda depan digitalisasi dan pelindung aset informasi pemerintah di tengah meningkatnya risiko kebocoran data dan serangan siber.

Kegiatan itu dibuka Bupati Aceh Utara diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Halidi, SSos, MM, yang dihadiri oleh seluruh pejabat SKPK dalam Kabupaten Aceh Utara.

“Dinas Kominfosa Aceh Utara adalah OPD termuda dalam jajaran Pemkab Aceh Utara,” ujar Halidi MM.

Dinas ini baru terbentuk pada awal tahun 2024 sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Dinas.

Sebagai dinas baru dirinya langsung bekerja ekstra menyiapkan bermacam dokumen dinas, seperti Renstra, daftar indeks kinerja utama (IKU), Sakip, Anjab, menyusun RKA, hingga Rencana Kerja (Renja).

“Hampir satu tahun hanya ada satu Kepala Dinas, sedangkan para Kepala Bidang baru dilantik pada akhir Mei 2025.

Alhamdulillah sekarang Dinas Kominfosa sudah bisa lebih bergerak dengan adanya pejabat pada bidang-bidang, termasuk pada Bidang Data Statistik dan Persandian yang sedang melakukan sosialisasi SMKI saat ini,” kata Halidi.

Karena itu, Halidi mengharapkan adanya koordinasi lintas OPD untuk memaksimalkan indeks digital Pemkab Aceh Utara, di mana leading sector-nya adalah Dinas Kominfosa.

Di antaranya meliputi Indeks SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) yang  telah merupakan suatu keniscayaan di era digital saat ini.

Juga terkait dengan indeks keterbukaan informasi public (IKP), dan sistem satu data di mana Dinas Kominfosa merupakan wali data Pemkab Aceh Utara.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Peringati Hari Santri Nasional di Kompleks Dayah Syamsuddhuha

Lindungi Aset Informasi

Sementara itu, Kepala Bidang Data Statistik dan Persandian Dinas Kominfosa Kabupaten Aceh Utara Iwan Masni, SKom, MKom, menambahkan sosialisasi sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai cara melindungi aset informasi institusi pemerintah.

Tujuannya adalah untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi dari berbagai ancaman.

Seperti terjadinya peretasan atau kehilangan data. Hal itu dilakukan  melalui penerapan kebijakan, prosedur, dan teknologi yang sistematis.

“Sosialisasi ini mencakup pemahaman akan kebijakan, penanganan informasi yang aman, dan implementasi kontrol keamanan,” kata Iwan.

Narasumber dari Dinas Kominfosa Provinsi Aceh Fahmi, ST, MSi, dalam paparannya antara lain mengatakan melalui sosialisasi itu diharapkan seluruh elemen dalam institusi  pemerintah memahami pentingnya keamanan informasi dan peran mereka dalam melindunginya.

Selain itu, juga dapat mendorong ketaatan terhadap peraturan dan kebijakan keamanan informasi yang berlaku, termasuk undang-undang seperti UU PDP (perlindungan data pribadi).

“Juga dapat memahami risiko yang mungkin timbul akibat kebocoran, kerusakan, atau ketidaktersediaan informasi dan cara mitigasinya,” ungkap Fahmi yang juga Analis Kebijakan Ahli Muda bidang Persandian pada Dinas Kominfosa Provinsi Aceh.(*) 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved