Aceh Besar
Penetapan Keuchik Terpilih Gampong Lam Bheu, Darul Imarah Tertunda
Sementara calon lainnya Syahrul mendapat 628 suara dan paslon no urut 3 Marzuki meraih 417 suara.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
“Karena yang dalam rekaman itu disebutkan bahwa saya bagi-bagi uang nasi kotak saat maulid ibu-ibu. Padahal itu saya diundang kesana.
Dan hadir juga Ketua P2K Gampong Lam Bheu pak Adil selaku Imum Meunasah disana. Dia bisa jadi saksi, kalau saya tidak bagi-bagi uang,” katanya, Senin (18/11/2025).
Saat ini sendiri perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Darul Imarah atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dirinya juga menyayangkan perihal lampiran barang bukti perihal ada orang bercerita terkait adanya pemberian nasi kotak dan uang.
“Kami juga menyayangkan sikap Panitia yang tidak memberi kami waktu untuk melakukan klarifikasi. Sehingga penetapan semakin lama dan hampir satu bulan,” ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat lebih jeli dalam melihat permasalahan tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini membenarkan bahwa perkara tersebut kini sudah ditangani oleh Pemkab Aceh Besar.
“Sedang diselesaikan oleh Tim Pemkab dan sedang ditelaah oleh Pemkab Tim Bagian Hukum,” kata Carbaini membalas pesan WhatsApp Serambi, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Ketua P2K Gampong Lam Bheu, Ir M Adil MSi, membenarkan perihal adanya penundaan penetapan calon keuchik terpilih tersebut. “Kita juga pernah menegur calon nomor dua terkait melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan melalui surat resmi,” katanya.
Lalu adanya rekaman suara perihal dugaan pembagian uang berdasarkan laporan dari calon nomor urut 1. Sehingga mengacu pada Qanun Aceh Besar No 2 Tahun 2020, dalam pasal 74, disebutkan tentang jika ada perselisihan P2K dan Tuha Peut wajib menyelesaikan.
Ketika masuk surat, pihaknya langsung mengundang tuha peut, panitia untuk duduk bersama perihal laporan tersebut.
Dalam qanun tersebut pihaknya diberi waktu selama 7 hari menyelesaikan perselisihan.
“Pada hari ketujuh saya buat rapat dengan memutar rekaman audio yang kita dapat. Ada dua orang mengaku diberi uang.
Saya tanya kepada forum rapat dan bagaimana kelanjutannya. Namun pihak kalah tidak mau damai, sehingga kita teruskan ke Bupati untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
“Karena P2K dan Tuha Peut tidak mampu menyelesaikan dan kita teruskan ke bupati untuk menyelesaikannya.
Lam Bheu
Gampong Lambheu
Panitia Pemilihan Keuchik
Pilchiksung
Aceh Besar
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Ratusan Anak dari 22 PAUD dan TK di Aceh Besar Ikut Manasik Haji Cilik |
|
|---|
| Wabup Syukri Buka Meunasah Krueng Fair, Jadi Wadah untuk UMKM Lokal |
|
|---|
| Kapolda Aceh Kunjungi Kediaman Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Ustaz Masrul Aidi, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Dua Riset Siswi Madrasah Aceh Besar Sabet Juara Nasional OMI 2025 |
|
|---|
| DPRK Aceh Besar Belum Terima Dokumen KUA-PPAS dan Raqan APBK 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keucik-1811-ab.jpg)