Berita Aceh Besar
Penetapan Keuchik Terpilih Gampong Lam Bheu-Aceh Besar Tertunda Sebulan, Ternyata Ini Penyebabnya
Penundaan penetapan itu buntut adanya surat penolakan hasil Pilchiksung oleh salah satu calon yang mengeluarkan surat penolakan hasil perhitungan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Proses penetapan keuchik terpilih Gampong Lam Bheu, Darul Imarah, Aceh Besar hasil Pilchiksung 16 Oktober 2025 tertunda hampir sebulan, akibat adanya laporan dugaan kecurangan.
- Salah satu calon melayangkan surat penolakan hasil pemilihan dengan tudingan praktik politik uang.
- P2K mengeluarkan surat penundaan penetapan (23 Oktober 2025) & menyerahkan kasus ke Bupati Aceh Besar.
- Rekaman suara dugaan pemberian uang dijadikan bukti, namun dinilai lemah karena hanya berupa cerita dari mulut ke mulut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Akibat adanya polemik dugaan kecurangan yang dilaporkan dari salah satu calon, proses penetapan keuchik terpilih hasil Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lam Bheu, Kecamatan Darul Imarah sudah tertunda selama satu bulan.
Pilchiksung itu sendiri sudah dilaksanakan oleh panitia penyelenggara pemilu pada 16 Oktober 2025 lalu terdapat tiga paslon yang bertarung.
Mereka adalah, Syahrul HM no urut 1, Lukfandi no urut 2 dan Marzuki no urut 3.
Dari hasil pemilihan Lukfandi keuchik nomor urut 2 keluar sebagai pemenang dengan meraih 636 suara.
Sementara calon lainnya Syahrul mendapat 628 suara dan paslon no urut 3 Marzuki meraih 417 suara.
Namun, proses penetapan keuchik terpilih mengalami penundaan hampir satu bulan lamanya.
Penundaan penetapan itu buntut adanya surat penolakan hasil Pilchiksung oleh salah satu calon yang mengeluarkan surat penolakan hasil perhitungan suara kepada Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lam Bheu, Ir M Adil.
Dalam surat penolakannya, disebutkan adanya indikasi kecurangan berupa pemberian uang dalam pemilihan keuchik tersebut.
Dari laporan dan setelah hasil musyawarah, pihak P2K menyurati para calon keuchik Gampong Lam Bheu dengan nomor: 14/P2K/2025 tentang Penundaan Penetapan Calon Keuchik per tanggal 23 Oktober 2025.
Keuchik terpilih, Lukfandi kepada Serambinews.com mengaku merasa dirugikan akibat penundaan tersebut.
Dalam surat yang diberikan kepadanya disebutkan bahwa penundaan penetapan keuchik terpilih itu kini telah diserahkan ke Bupati Aceh Besar untuk ditangani.
Dirinya menampik bahwa telah melakukan praktik money politic atau kecurangan saat pelaksanaan Pilchiksung Gampong Lam Bheu.
“Karena yang dalam rekaman itu disebutkan bahwa saya bagi-bagi uang nasi kotak saat maulid ibu-ibu. Padahal itu saya diundang ke sana. Dan hadir juga Ketua P2K Gampong Lam Bheu pak Adil selaku Imum Meunasah di sana. Dia bisa jadi saksi, kalau saya tidak bagi-bagi uang,” katanya, Senin (18/11/2025).
Saat ini sendiri perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Darul Imarah atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dirinya juga menyayangkan perihal lampiran barang bukti perihal ada orang bercerita terkait adanya pemberian nasi kotak dan uang.
“Kami juga menyayangkan sikap Panitia yang tidak memberi kami waktu untuk melakukan klarifikasi. Sehingga penetapan semakin lama dan hampir satu bulan,” ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat lebih jeli dalam melihat permasalahan tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Respons DPMG Aceh Besar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini membenarkan bahwa perkara tersebut kini sudah ditangani oleh Pemkab Aceh Besar.
“Sedang diselesaikan oleh Tim Pemkab dan sedang ditelaah oleh Pemkab Tim Bagian Hukum,” kata Carbaini membalas pesan WhatsApp Serambi, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Ketua P2K Gampong Lam Bheu, Ir M Adil MSi, membenarkan perihal adanya penundaan penetapan calon keuchik terpilih tersebut.
“Kita juga pernah menegur calon nomor dua terkait melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan melalui surat resmi,” katanya.
Lalu adanya rekaman suara perihal dugaan pembagian uang berdasarkan laporan dari calon nomor urut 1.
Sehingga mengacu pada Qanun Aceh Besar No 2 Tahun 2020, dalam pasal 74, disebutkan tentang jika ada perselisihan P2K dan Tuha Peut wajib menyelesaikan.
Ketika masuk surat, pihaknya langsung mengundang tuha peut, panitia untuk duduk bersama perihal laporan tersebut.
Dalam qanun tersebut pihaknya diberi waktu selama 7 hari menyelesaikan perselisihan.
“Pada hari ketujuh saya buat rapat dengan memutar rekaman audio yang kita dapat. Ada dua orang mengaku diberi uang. Saya tanya kepada forum rapat dan bagaimana kelanjutannya. Namun pihak kalah tidak mau damai, sehingga kita teruskan ke Bupati untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
“Karena P2K dan Tuha Peut tidak mampu menyelesaikan dan kita teruskan ke bupati untuk menyelesaikannya. Dan saat ini kita masih menunggu hasil keputusan bupati,”sambungnya.
Ia berharap perkara ini dapat cepat selesai.
Lantaran barang bukti yang ada tidak cukup kuat.
“Karena yang bicara ini dalam rekaman itu dari mulut ke mulut. Nggak ada bukti kuat. Karena kami tidak bisa menentukan barang bukti. Sehingga kita masih menunggu jawaban dari pemkab,” sebutnya.
Terkait adanya keluhan bahwa paslon nomor urut 2 tidak diberi waktu untuk memberikan klarifikasi, ia mengatakan bahwa waktu klarifikasi sudah dari batas yang ditentukan selama tujuh hari pasca pemilihan.
"Sehingga kita tidak bisa kasih hak untuk klarifikasi dan sudah lewat," tutupnya.(*)
| Ngoh Wan: Dari Anak Buruh Tani, Jadi Ketua Fraksi PKB di DPRA |
|
|---|
| Hasil Riset Tim Patriot UGM, Kemiri Jantho Miliki Kandungan Minyak Melimpah |
|
|---|
| Riset Tim Patriot UGM, Kemiri Jantho Aceh Besar Mengandung Minyak Melimpah |
|
|---|
| Riset Tim Patriot UGM, Kemiri Jantho Miliki Kandungan Minyak Melimpah |
|
|---|
| Kemenag Aceh Besar Kick Off Peringatan Hari Amal Bhakti ke-80, Acara Mulai Hari Ini Hingga 3 Januari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pilchiksung-Gampong-Lam-Bheu-Kecamatan-Darul-Imarah-sudah-tertunda-selama-satu-bulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.