Aceh Utara
Lima Ulama Kharismatik Aceh akan Isi Muzakarah IV di Tanah Luas Aceh Utara, Ini yang Dibahas
Lima ulama kharismatik Aceh dijadwalkan menjadi pemateri utama dalam Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara akan digelar pada Rabu (19/11/2025) dengan lima ulama kharismatik Aceh sebagai pemateri utama.
- Mereka akan membahas persoalan fiqh dan keagamaan seperti ihdad, ikhtiar, waqaf, dan pertanahan.
- Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah ilmiah penting bagi masyarakat Tanah Luas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Lima ulama kharismatik Aceh dijadwalkan menjadi pemateri utama dalam Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara yang akan digelar pada Rabu (19/2025) di Lapangan A-1 PGE Simpang Rangkaya, Blangjruen.
Masing-masing ulama yang dijadwalkan mengisi kegiatan tersebut yaitu, Dr Tgk H Helmi Imran MA (Aba Nisam), Tgk H Abdul Manan (Abu Blang Jruen), Tgk H Muhammad Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng.
Kemudian, Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga) dan Tgk Zainuddin (Abi Zai Bayu).
Dalam muzakarah kali ini, ulama ini akan membahas berbagai persoalan fiqh dan keagamaan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari masalah ihdad, hukum ikhtiar menurut Ahlussunnah, hingga polemik waqaf dan tanah terlantar.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Selasa (18/11/2205), kegiatan ini rutin digelar, yang diharapkan menjadi wadah ilmiah penting bagi masyarakat Tanah Luas. Masing- masing
Pada sesi pertama, DR Tgk H Helmi Imran MA (Aba Nisam) akan membahas empat persoalan fiqh terkait perempuan yang sedang menjalani masa ihdad atau iddah karena kematian suami.
Beberapa isu yang dibahas di antaranya adalah hukum perempuan dalam masa ihdad berangkat menunaikan ibadah haji atau umrah, kebolehan perempuan ASN bekerja selama masa ihdad, hukum wudhu bagi pengguna skin care, atau minyak rambut, serta hukum menafkahi anak tiri.
Persoalan-persoalan ini dinilai penting karena sering muncul dalam rumah tangga dan memerlukan penjelasan fiqh yang tepat.
Sesi kedua akan diisi oleh Tgk H Abdul Manan (Abu Blang Jruen) yang mengulas masalah akidah dan ikhtiar manusia.
Dalam pemaparannya, Abu Manan akan dibahas perbedaan pandangan antara jabbariyah, qadariyah, dan Ahlussunnah wal jamaah dalam menempatkan ikhtiar seorang hamba.
Para ulama juga akan membahas alasan mengapa manusia diwajibkan berikhtiar meskipun ikhtiar tersebut menurut Ahlussunnah tidak memberi bekas.
Selain itu, peserta juga akan mengkaji ungkapan Imam Al-Ghazali beserta penafsiran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muzakarah-Ulama-ke-IV-Kecamatan-Tanah-Luas.jpg)