Aceh Utara

Lima Ulama Kharismatik Aceh akan Isi Muzakarah IV di Tanah Luas Aceh Utara, Ini yang Dibahas

Lima ulama kharismatik Aceh dijadwalkan menjadi pemateri utama dalam Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Panitia
MUZAKARAH ULAMA - Lima ulama kharismatik Aceh dijadwalkan menjadi pemateri utama dalam Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara yang akan digelar pada Rabu (19/11/2025) di Lapangan A-1 PGE Simpang Rangkaya, Blangjruen. 

Selanjutnya, Tgk H Muhammad Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng) akan memaparkan materi berkaitan dengan waqaf.

Ada empat isu penting yang akan dibahas, yaitu larangan mengubah benda waqaf (taghyir mauquf) menurut mazhab Syafi’i, kewajiban nazir mengurus sertifikat tanah waqaf.

Hukum waqaf bersyarat seperti tanah yang dapat diambil kembali jika syarat pembangunan tidak terpenuhi, serta hukum waqaf produktif yang saat ini digalakkan Badan Waqaf Indonesia (BWI) melalui pengumpulan dana masyarakat untuk pembelian lahan produktif maupun pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Selain tiga sesi utama tersebut, Muzakarah IV juga menghadirkan dua ulama tambahan untuk membahas isu ibadah dan persoalan sosial di masyarakat. 

Tgk Zainuddin (Abi Zai Bayu) akan mengulas persoalan ibadah haji bagi seseorang yang memenuhi syarat istitha’ah namun tidak menunaikannya, serta menjelaskan apakah orang tersebut masih layak menjadi wali nikah, kapan ia dihukumi fasik, dan apakah akad nikah yang pernah dilakukannya harus diulang.

Abi Zai juga membahas hukum shalat perempuan yang auratnya terlihat karena mukena terangkat saat takbir, serta masa iddah perempuan yang sudah tidak haid akibat pengangkatan rahim.

Baca juga: Kunjungi Polres Aceh Utara, Kapolda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Internal: Saya akan Pecat

Sementara itu, Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga) akan membahas persoalan pertanahan dan ruang publik, mulai dari hukum menggarap tanah terlantar milik pemerintah atau swasta tanpa izin, hukum hasil panen dari tanah tersebut, polemik penggusuran tempat usaha rakyat yang berada di atas tanah negara, hingga hukum pedagang yang berjualan di trotoar umum.

Waled Nu juga akan menjelaskan apakah seseorang boleh menyerahkan kembali tanah yang dipinjamkan kepadanya kepada pihak lain dengan meminta imbalan uang.

Panitia mengajak seluruh masyarakat Tanah Luas dan sekitarnya untuk menghadiri serta menyukseskan kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan nilai keislaman di Aceh Utara.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved