PPPK BPS Aceh Timur

Plt Kepala BPS Aceh Sebut Tak Ada Pelanggaran di Kasus Rekom PPPK Aceh Timur, Ini Penjelasannya

Hal ini disampaikannya menanggapi isu yang mencuat soal rekomendasi yang dikeluarkan Kepala BPS Aceh Timur terhadap dua calon PPPK...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
DOK BPS ACEH
TASDIK ILHAMUDIN – Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamudin. Plt Kepala BPS Aceh Sebut Tak Ada Pelanggaran di Kasus Rekom PPPK Aceh Timur, Ini Penjelasannya. 

Saat ditanya kenapa harus mengeluarkan surat rekomendasi atas nama BPS Aceh Timur jika yang bersangkutan bekerja di BPS Aceh Tengah, Nurmanuddin menjawab hal ini ia lakukan untuk mengisi kekosongan di kantornya yang tidak bisa diisi oleh pekerja sebelumnya. 

"Itu PPPK dibuka, sementara dua pekerja kami tidak bisa mendaftar karena sudah ikut CPNS. Ya meskipun keduanya tidak lolos, karena kami mengetahui ke depan belum ada lagi PPPK, maka kita cari orang lain,” jelas Nurmanuddin.

“Tapi meskipun begitu, saya mengeluarkan rekomendasi itu atas dasar surat dari BPS Aceh Tengah, jadi agar dia bisa masuk ke BPS Aceh Timur, maka saya buat rekomendasi bahwa ia dia bekerja selama 5 tahun 10 bulan di BPS Aceh Timur," pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved