PPPK BPS Aceh Timur
Plt Kepala BPS Aceh Sebut Tak Ada Pelanggaran di Kasus Rekom PPPK Aceh Timur, Ini Penjelasannya
Hal ini disampaikannya menanggapi isu yang mencuat soal rekomendasi yang dikeluarkan Kepala BPS Aceh Timur terhadap dua calon PPPK...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamudin, menegaskan tidak ada pelanggaran administrasi terkait rekomendasi penerimaan PPPK di BPS Aceh Timur.
- Ia menjelaskan bahwa sejak 2023 BPS tidak lagi memakai PPNPN dan tenaga kerja berasal dari outsourcing, sementara eks PPNPN tetap boleh ikut seleksi sesuai aturan.
- Tasdik memastikan penerbitan rekomendasi oleh Kepala BPS Aceh Timur sudah sesuai prosedur, meski pelamar yang direkomendasikan berasal dari luar instansi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Tasdik Ilhamudin menegaskan, tidak ada pelanggaran administrasi dalam kasus rekomendasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BPS Aceh Timur.
Hal ini disampaikannya menanggapi isu yang mencuat soal rekomendasi yang dikeluarkan Kepala BPS Aceh Timur terhadap dua calon PPPK yang bukan pegawai aktif di instansi daerah tersebut.
Menurut Plt Kepala BPS Aceh itu, sejak tahun 2023 kebijakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BPS telah dihapus. Sebagai gantinya, BPS menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia atau outsourcing.
“Jika eks PPNPN ingin bekerja di BPS, mereka dapat mendaftar di perusahaan yang bersangkutan. Jadi kontrak kerja dilakukan antara BPS dengan perusahaan penyedia,” jelas Tasdik saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, dalam pengadaan PPPK, eks PPNPN tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai syarat yang berlaku. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi. “Jika seseorang sudah mendaftar di instansi lain atau mengikuti seleksi CPNS, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftar lagi di PPPK BPS, sesuai aturan dari BKN,” ujar Tasdik.
Untuk mendukung optimalisasi kebutuhan tenaga di daerah, BPS Aceh Timur juga membuka kesempatan bagi pelamar dari luar daerah yang memenuhi persyaratan. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan tenaga kerja dapat terpenuhi secara merata dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala BPS Aceh itu menjelaskan, ketika tenaga outsourcing sudah digantikan oleh PPPK, maka kontrak kerja dengan perusahaan penyedia bisa dihentikan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme normal dalam pengelolaan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Saat ditanya Serambinews.com terkait langkah Kepala BPS Aceh Timur dalam penerbitan rekomendasi PPPK, Tasdik menegaskan bahwa prosedur tersebut sudah sesuai aturan. “Benar (tidak ada pelanggaran administrasi di sana),” pungkasnya.
Baca juga: Mengejutkan! Kepala BPS Aceh Timur Akui Rekom Orang Lain, Kasus Dugaan Pemalsuan Data PPPK
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk dua nama dari luar instansi daerah tersebut.
Surat rekom tersebut diberikan dengan alasan keduanya pernah jadi mitra BPS Aceh Timur.
Salah satu orang yang direkomendasikan itu yakni dengan pengalaman kerja 5 tahun 10 bulan, tidak bekerja di BPS Aceh Timur, tetapi dari BPS Takengon, Aceh Tengah.
"Ya, benar memang saya yang keluarkan, tapi mereka pernah jadi mitra. Satunya memang mitra kami di Sobat BPS, namun satunya lagi mitra BPS Takengon," tuturnya, Selasa (18/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kunjungan-wisman-ke-Aceh-pada-Mei-2025-tertinggi-dalam-setahun.jpg)