Berita Banda Aceh
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Banda Aceh Teken Kerja Sama Pantau Kepatuhan Jamsostek
selama periode tahun 2022 sampai dengan Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
selama periode tahun 2022 sampai dengan Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh selama 3 tahun di kantor BPJS setempat pada Rabu (19/11/2025).
Kerja sama dimaksud untuk mengawal kepatuhan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Untuk diketahui, selama periode tahun 2022 sampai dengan Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1.297.972.270.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejari Banda Acrh Suhendri SH MH dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferina Burhan.
Turut hadir dari Kejari Banda Aceh antara lain, Kasidatun dan Jaksa Pengacara Negara.
"Bersama dengan Kejari Banda Aceh, kami ingin mengawal dan menindaklanjuti isu-isu jaminan sosial ketenagakerjaan seperti tunggakan iuran, pemberi kerja yang belum mendaftarkan keseluruhan pekerjanya baik yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga penyelenggara negara, BUMD, vendor pelaksana proyek pemerintah, dan lain-lain " kata Ferina Burhan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta Kasidatun, dan para Jaksa Pengacara Negara yang telah membantu dalam pelaksanaan Universal Coverage Jamsostek di Banda Aceh, yaitu berupa pemulihan keuangan negara , baik berbentuk tunggakan iuran maupun perlindungan tenaga kerja yang baru mendaftar," tutup Ferina.
Sementara Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri menyampaikan dukungannya mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal tersebut sangat penting bagi pekerja dan keluarganya.
"Hal-hal yang kita buat dan beberapa inovasi yang bersama kita lakukan selama ini , semoga menjadi contoh bagi daerah-daerah lain.
Kami siap mendukung univeral coverge Jamsostek, karena hal ini penting bagi para pekerja," katanya.
Sesuai Permendagri 5 Tahun 2021, Pemerintah Kota mewajibkan perusahaan pemenang proyek atau jasa dan pelaksana jasa kontruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).(*)
Baca juga: BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025, Jadi Penggerak Literasi dan Edukasi
BPJS Ketenagakerjaan
Kejari Banda Aceh
Teken kerjasama
Berita Banda Aceh
Jamsostek
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| FKUB se-Aceh Laporkan Kondisi Daerahnya pada Rakordu 2025: Aneka Potensi Konflik Terpetakan |
|
|---|
| Pengukuran Ulang Tol Sibanceh Tuntas, Ruas Padang Tiji–Seulimuem segera Dioperasikan |
|
|---|
| Pengukuran Ulang Tol Sibanceh Tuntas, Ruas Padang Tiji–Seulimum Segera Dioperasikan |
|
|---|
| Kuota Haji Aceh Jadi 5.426 Jamaah |
|
|---|
| Benny K Harman Dukung Penuh Perpanjangan Dana Otsus Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/teken-kerjsama-2111.jpg)