Berita Banda Aceh

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Banda Aceh Teken Kerja Sama Pantau Kepatuhan Jamsostek

selama periode tahun 2022 sampai dengan Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO 
Kepala Kejari Banda Acrh Suhendri SH MH dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferina Burhan memerplihatkam nota kerja sama di kantor BPJS setempat pada Rabu (19/11/2025). 

selama periode tahun 2022 sampai dengan Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh selama 3 tahun di kantor BPJS setempat pada Rabu (19/11/2025). 

Kerja sama dimaksud untuk mengawal kepatuhan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. 

Untuk diketahui, selama periode tahun 2022 sampai dengan Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1.297.972.270.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejari Banda Acrh Suhendri SH MH dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferina Burhan. 

Turut hadir dari Kejari Banda Aceh antara lain, Kasidatun dan Jaksa Pengacara Negara. 

"Bersama dengan Kejari Banda Aceh, kami ingin mengawal dan menindaklanjuti isu-isu jaminan sosial ketenagakerjaan seperti tunggakan iuran, pemberi kerja yang belum mendaftarkan keseluruhan pekerjanya baik yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga penyelenggara negara, BUMD, vendor pelaksana proyek pemerintah, dan lain-lain " kata Ferina Burhan. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta Kasidatun, dan para Jaksa Pengacara Negara yang telah membantu dalam pelaksanaan Universal Coverage Jamsostek di Banda Aceh, yaitu berupa pemulihan keuangan negara , baik berbentuk tunggakan iuran maupun perlindungan tenaga kerja yang baru mendaftar," tutup Ferina. 

Sementara Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri menyampaikan dukungannya mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal tersebut sangat penting bagi pekerja dan keluarganya. 

"Hal-hal yang kita buat dan beberapa inovasi yang bersama kita lakukan selama ini , semoga menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. 

Kami siap mendukung univeral coverge Jamsostek, karena hal ini penting bagi para pekerja," katanya.

Sesuai Permendagri 5 Tahun 2021, Pemerintah Kota mewajibkan perusahaan pemenang proyek atau jasa dan pelaksana jasa kontruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).(*)

Baca juga: BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025, Jadi Penggerak Literasi dan Edukasi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved