Aceh Selatan
Diduga Lahan Masyarakat Masuk Dalam Peta IUP, IMPS Minta Pemerintah Evaluasi PT BSM di Samadua
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Samadua mendesak pemerintah Provinsi dan Aceh Selatan mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
"Hak masyarakat tidak dapat dikesampingkan oleh peta konsesi perusahaan, dan negara wajib berpihak pada pemilik tanah yang menguasai lahan secara nyata dan berkelanjutan,"tegasnya.
IMPS mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP dan PPKPR PT BSM sesuai Instruksi Gubernur Aceh tentang penataan perizinan sumber daya alam.
Evaluasi tersebut, menurut Fatan, harus dilakukan secara administratif, teknis, dan substantif, mencakup keabsahan dokumen izin, proses penetapan wilayah kerja, hingga keabsahan persetujuan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, Bupati wajib merekomendasikan pencabutan izin kepada Gubernur Aceh.
Baca juga: Sinergi TNI, Polri & Warga, Gelar Aksi Jumat Bersih di Masjid Baitul Karim Trumon Timur Aceh Selatan
IMPS juga meminta Gubernur Aceh untuk tidak ragu menggunakan kewenangannya berdasarkan UU Minerba dan PP 96/2021 untuk mencabut IUP Eksplorasi PT BSM apabila berpotensi menimbulkan konflik, melanggar hak rakyat, atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan.
Fatan menegaskan bahwa izin yang cacat tidak boleh dipertahankan karena berpotensi memperluas konflik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Samadua bukan kawasan kosong yang dapat ditandai sesuka hati dalam peta perusahaan. Di sana ada kebun rakyat, ada tanah warisan, ada sejarah panjang penguasaan masyarakat yang harus dihormati. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa IMPS akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas agar konflik pertambangan di Samadua tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Komitmen kita untuk memastikan tata kelola sumber daya alam di Aceh Selatan berjalan sesuai hukum, transparan, dan berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah yang sah,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fatan-Sabiulhaq-IMPS.jpg)