Berita Aceh Barat

Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
KASUS KEKERASAN ANAK - Suasana ruang sidang PN Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (18/9/2025), pada agenda putusan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Anggota DPRA, Tgk Mawardi Basyah. PT Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 bulan penjara untuk anggota DPRA tersebut. 

Majelis menilai hukuman PN Meulaboh belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa.

Dalam putusan akhirnya, PT Banda Aceh menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada Terdakwa. 

Barang bukti berupa sehelai baju sekolah putih dan sehelai celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Pj Bupati Temui Deputi V Kantor Staf Presiden, Bahas Soal Kekerasan Anak di Nagan Raya

Terdakwa dibebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, Saidun, SH.

Dengan demikian, PT Banda Aceh secara resmi menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa.

Sekaligus menetapkan hukuman baru yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved