Berita Aceh Barat
Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Majelis menilai hukuman PN Meulaboh belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa.
Dalam putusan akhirnya, PT Banda Aceh menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada Terdakwa.
Barang bukti berupa sehelai baju sekolah putih dan sehelai celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Pj Bupati Temui Deputi V Kantor Staf Presiden, Bahas Soal Kekerasan Anak di Nagan Raya
Terdakwa dibebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, Saidun, SH.
Dengan demikian, PT Banda Aceh secara resmi menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa.
Sekaligus menetapkan hukuman baru yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.(*)
Pengadilan Tinggi
PT Banda Aceh
Tgk H Mawardi Basyah
Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah
kekerasan terhadap anak di bawah umur
Banda Aceh
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Expose II Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Dimulai, 407 Siswa Bertanding |
|
|---|
| Kanvas Global di Serambi Mekah, 25 Seniman dari 11 Negara Pamerkan Karya di UTU |
|
|---|
| Mr Patel dan Rombongan Manajemen Parkside dan Portola Disambut Hangat di Meulaboh Aceh Barat |
|
|---|
| Pemkab Aceh Barat Luncurkan Kebijakan TAKE, Dorong Penguatan Fiskal Ekologis |
|
|---|
| Dinas Perpustakaan Aceh Barat Bedah Buku Sejarah Perlawanan dan Adat Pernikahan Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-vomis-Tgk-Mawardi-ditunda.jpg)