Berita Aceh Barat
Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak.
- Putusan ini mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Meulaboh sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
- Barang bukti pakaian sekolah korban dimusnahkan, dan terdakwa dibebankan biaya perkara dua tingkat peradilan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus perkara banding dengan Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan Tgk H Mawardi Basyah, SSos, seorang Anggota DPRA asal Aceh Barat.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Jumat (14/11/2025) pekan lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Nurmiati, SH, dengan Hakim Anggota, Kamaludin, SH, MH, serta Aimafni Arli, SH, MH, memutus untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh sebelumnya.
PN Meulaboh sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
Namun dalam putusan banding, hukuman tersebut dikoreksi menjadi 3 bulan penjara.
Terdakwa Tgk H Mawardi Basyah tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak, Berkas Oknum Anggota DPRA Dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Barat
Ia didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat meminta hukuman 1 tahun penjara, serta pemusnahan barang bukti berupa pakaian sekolah korban.
Pertimbangan PT
PT Banda Aceh menilai pertimbangan hukum majelis PN Meulaboh sudah tepat.
Namun begitu, ada dua hal dinilai perlu diperbaiki, yaitu, redaksi amar putusan, khususnya terkait kualifikasi tindak pidana.
PT menilai tidak perlu lagi mencantumkan frasa, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum karena dakwaan hanya satu.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di bawah Umur, Pria MS belum Ditahan, Ini Dalih Polisi
Lamanya pidana yang menurut majelis mesti disesuaikan.
Majelis mempertimbangkan adanya itikad baik dari Terdakwa yang sebelumnya telah meminta pihak sekolah dan gampong untuk memfasilitasi perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak tercapai.
Majelis menilai hukuman PN Meulaboh belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa.
Dalam putusan akhirnya, PT Banda Aceh menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada Terdakwa.
Barang bukti berupa sehelai baju sekolah putih dan sehelai celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Pj Bupati Temui Deputi V Kantor Staf Presiden, Bahas Soal Kekerasan Anak di Nagan Raya
Terdakwa dibebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, Saidun, SH.
Dengan demikian, PT Banda Aceh secara resmi menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa.
Sekaligus menetapkan hukuman baru yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.(*)
Pengadilan Tinggi
PT Banda Aceh
Tgk H Mawardi Basyah
Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah
kekerasan terhadap anak di bawah umur
Banda Aceh
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Expose II Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Dimulai, 407 Siswa Bertanding |
|
|---|
| Kanvas Global di Serambi Mekah, 25 Seniman dari 11 Negara Pamerkan Karya di UTU |
|
|---|
| Mr Patel dan Rombongan Manajemen Parkside dan Portola Disambut Hangat di Meulaboh Aceh Barat |
|
|---|
| Pemkab Aceh Barat Luncurkan Kebijakan TAKE, Dorong Penguatan Fiskal Ekologis |
|
|---|
| Dinas Perpustakaan Aceh Barat Bedah Buku Sejarah Perlawanan dan Adat Pernikahan Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-vomis-Tgk-Mawardi-ditunda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.