BBM Ilegal di Aceh
Pertamina dan ESDM Mengaku tak Berwenang Mengawasi
PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumbagut dan ESDM Aceh mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak praktik penjualan BBM Ilegal
Ringkasan Berita:
- PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumbagut dan ESDM Aceh mengaku tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi maupun menindak praktik penjualan BBM ilegal yang marak dipasarkan di kios-kios pengecer.
- Proses hukum kepada para pengecer berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi teknis.
- ESDM Aceh juga berencana menyusun Qanun Hilir Migas sebagai kerangka baru untuk menata distribusi BBM agar lebih tertib.
PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumbagut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengaku tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi maupun menindak praktik penjualan BBM ilegal yang marak dipasarkan di kios-kios pengecer.
Pertamina menyatakan bahwa pengawasan mereka hanya terbatas pada penyalur resmi yang memiliki izin lengkap, seperti SPBU dan Pertashop. Sementara Dinas ESDM Aceh menegaskan bahwa pengawasan mereka berhenti di tingkat SPBU, dan penjualan BBM oleh pengecer berada di luar ranah tugas instansi tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan, distribusi BBM secara resmi hanya boleh dilakukan melalui lembaga berizin. “Seluruh penyalur resmi wajib memenuhi aspek teknis, keselamatan, kualitas, kuantitas, dan tata niaga yang berlaku,” ujarnya kepada Serambi, Kamis (20/11/2025).
Pertamina sambung Fahrougi, juga secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU, terutama terkait kualitas dan kuantitas BBM. Jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas dapat diberikan mulai dari surat peringatan hingga penghentian pasokan atau pemutusan hubungan usaha.
Namun terhadap pengecer non-SPBU yang menjual BBM tanpa izin, Pertamina memastikan tidak memiliki kewenangan penindakan. Proses hukum kepada para pengecer berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi teknis.
Meski demikian, Pertamina tetap melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penertiban serta membagikan data pendukung bagi penindakan. Perusahaan itu mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBM dari saluran ilegal karena kualitasnya tidak terjamin dan berpotensi merusak mesin.
Senada, Dinas ESDM Aceh menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang mengawasi lembaga resmi, yakni SPBU dan Pertashop. Pengecer BBM dinyatakan berada di luar pengawasan mereka. “Pengawasan hanya bisa dilakukan di tempat resmi. Pengecer BBM, khususnya untuk jenis subsidi seperti Solar dan Pertalite, seharusnya tidak ada,” kata Kabid Migas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, Rabu (19/11/2025).
Menurut Dharma, pengawasan di SPBU saat ini sudah berjalan ketat, melalui CCTV dan sistem pembelian berbasis barcode untuk mencegah penimbunan. Namun jika terjadi pelanggaran di luar SPBU seperti operasi pengecer, pihaknya hanya dapat melaporkan ke kepolisian atau Pertamina.
“Pengecer minyak itu sudah ilegal, dicampur sana campur sini, berisiko. Yang kita jaga SPBU karena dia punya spesifikasi. Di luar itu ya sudah di luar sistem,” tegasnya.
ESDM Aceh juga berencana menyusun Qanun Hilir Migas sebagai kerangka baru untuk menata distribusi BBM agar lebih tertib. Regulasi itu diharapkan memberi ruang bagi Aceh untuk memiliki kewenangan lebih luas dalam pengolahan dan pengawasan migas.
“Kita ingin dapat kewenangan pengolahan minyak sendiri dan pengaturan distribusi demi masyarakat Aceh yang lebih sejahtera,” ujar Dharma.
Sementara itu, dari pihak Hiswana Migas selaku asosiasi pengusaha migas, Serambi belum berhasil diperoleh memperoleh tanggapan atau keterangan terkait maraknya praktik penjualan BBM ilegal oleh pengecer. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diturunkan juga belum mendapat respons dari pihak kepolisian, baik di tingkat Polresta Banda Aceh maupun jajaran Polda Aceh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pertamina1106251.jpg)