Warga Singkil Demo di PT Banda Aceh, Tuntut Keadilan untuk Yakarim Munir

Sejumlah masyarakat Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
AKSI DAMAI - Masyarakat dari Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Yakarim Munir merupakan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komda Aceh Singkil-Subulussalam yang aktif membela masyarakat Aceh Singkil atas penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit.
  • Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hukum dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir.
 
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah masyarakat Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menuntut keadilan terhadap tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yakarim Munir yang kini dipidana dalam tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 250 juta yang menyeret namanya dalam proyek kebun plasma PT Delima Makmur. 

Yakarim Munir sendiri diketahui merupakan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komda Aceh Singkil-Subulussalam yang aktif membela masyarakat Aceh Singkil atas penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit.

Koordinator Aceh, Ilham, mengatakan, aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hukum dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir.

“Karena dalam 12 persidangan yang kita ikuti, tiga ahli hukum menyatakan jelas kasus ini sengketa perdata, bukan pidana.

Namun persidangan berjalan dengan cara yang merugikan terdakwa dan mencederai asas praduga tak bersalah,” katanya.

Karenanya pihaknya meminta agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Pihaknya melihat ada kejanggalan dalam kasus tersebut. “Karena Yakarim Munir ini merupakan tokoh masyarakat yang sangat kami kagumi. Jangan dikriminalisasi beliau dengan kasus yang seharusnya perdata, menjadi pidana,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Aceh Singkil yang ikut dalam demo itu, Masriani Boru Tumanggor, mengatakan, bahwa dirinya mengikuti jalannya proses sidang. 

Dalam proses sidang, ia menilai JPU dan Hakim di Aceh Singkil melakukan permainan.

Pasalnya dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU, seakan mengesampingkan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

Saat ini sendiri Yakarim Munir sudah ditahan selama dua bulan lamanya.

“Karena fakta persidangan bahwa berdasarkan ahli dari JPU, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa kasus ini perdata bukan pidana. Jadi kenapa Pak Yakarim Munir dipidana,” jelasnya.

Masriani sendiri merupakan salah satu korban yang tanahnya yang diperjuangkan oleh Yakarim Munir terkait plasma sawit. 

“Kami menguasakan tanah kami ke Pak Yakarim ini. Jadi kenapa beliau dipidana. Kami bingung atas tuduhan ke pak Yakarim,” ujarnya.

Karenanya pihaknya meminta agar PT Banda Aceh agar melakukan teguran dan evaluasi terhadap hakim di PN Aceh Singkil. 

“Karena jelas kami melihat ada kecurangan yang dilakukan oleh Hakim dan JPU,” ujarnya.

Mirza anak terdakwa berharap orang tuanya dapat dibebaskan dari tuntutan pidana yang ada. Pasalnya belum ada kejelasan hukum dalam kasus tersebut. 

“Ada banyak kejanggalan yang terjadi. Seolah-olah perkara ayah saya dipaksakan untuk pidana. Padahal jelas fakta persidangan dari ahli mengatakan bahwa ini perdata, bukan pidana,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya berharap sebelum ada putusan dari hakim, agar Yakarim Munir dibebaskan secara bersyarat. 

“Praduga kami, hakim, JPU mereka sudah memihak. Mereka terlihat arogan kepada PH terdakwa. Mohon bapak hakim PT Banda Aceh memberikan keadilan kepada orang tua saya,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved