Berita Aceh Timur
Bupati Al-Farlaky Minta Pembentukan Pos Bantuan Hukum Seluruh Gampong
Posbankum akan berfungsi sebagai tempat konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Posbankum akan berfungsi sebagai tempat konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.H.I., M.Si., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/7999/2025 yang memerintahkan seluruh camat dan keuchik di Kabupaten Aceh Timur segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Gampong serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini menindaklanjuti surat Gubernur Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terkait penguatan layanan hukum berbasis gampong.
Dalam surat yang ditandatangani di Idi pada 13 November 2025 tersebut, Bupati menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Gampong sangat penting sebagai pusat layanan hukum yang dekat dan mudah diakses oleh masyarakat gampong.
Posbankum akan berfungsi sebagai tempat konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi.
"Seluruh keuchik saya minta untuk menetapkan pembentukan Posbankum dan Kelompok Kadarkum paling lambat 30 November 2025 melalui Keputusan Keuchik sebagaimana format yang telah dilampirkan dalam surat edaran," tuturnya, Senin (24/11/2025).
Pengurus Posbankum akan diisi oleh paralegal yang ditunjuk keuchik dan berasal dari aparatur gampong atau unsur masyarakat. Sementara pengurus Kelompok Kadarkum juga direkrut dari masyarakat dan aparatur gampong sesuai kebutuhan.
*Paralegal nantinya bertugas" Menyelenggarakan layanan bantuan hukum di gampong, melakukan pemberdayaan hukum masyarakat, serta melaporkan hasil kegiatannya kepada keuchik.
Sedangkan Kelompok Kadarkum berperan dalam penyuluhan hukum, sosialisasi sadar hukum, membantu penyelesaian konflik secara non-litigasi, dan memberikan layanan hukum di Posbankum.
"Gampong menyiapkan sarana dan prasarana dasar Posbankum, termasuk menampilkan banner atau spanduk resmi sebagai identitas layanan," paparnya.
Camat di seluruh Aceh Timur diminta melakukan koordinasi, fasilitasi, serta mengawasi progres pembentukan Posbankum dan Kadarkum di wilayah kerja masing-masing.
Progres tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG).
Al-Farlaky menekankan bahwa penguatan akses bantuan hukum di level gampong merupakan upaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan dekat dengan masyarakat.
"Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ketertiban, ketenteraman, serta budaya sadar hukum di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Timur," pungkasnya. (*)
| Hari Ini BKSDA Aceh akan Pasang Perangkap Harimau di Sijudo Aceh Timur |
|
|---|
| Teror Harimau Sumatera ‘Hantui’ Sijudo Aceh Timur, Warga Ketakutan & Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| PCNU Aceh Timur akan Gelar PD-PKNU Angkatan Kedua Desember Ini |
|
|---|
| BPBD Catat Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir yang Menerjang Aceh Timur |
|
|---|
| Polres Aceh Timur Mulai Monitor Kecamatan yang Berdampak Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Timur-Iskandar-Usman-Al-Farlaky-saat-membuka-acara-Maulid-Akbar.jpg)