Berita Langsa
KPUEI Kecam Penyegelan 250 Ton Beras Thailand di Sabang: Matikan Ekonomi Aceh
KPUEI Aceh mengecam penyegelan 250 ton beras Thailand di Sabang oleh Kementan RI, dinilai melanggar hukum.
Ringkasan Berita:
- KPUEI Aceh mengecam penyegelan 250 ton beras Thailand di Sabang oleh Kementan RI, dinilai melanggar hukum.
- Tindakan itu dianggap mematikan ekonomi Aceh, merugikan miliaran rupiah, serta menurunkan kepercayaan investor.
- KPUEI menuntut pembukaan penyegelan, penghormatan terhadap FTZ Sabang, Keistimewaan Aceh, dan UUPA.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Komunitas Pelaku Usaha Ekspor Impor (KPUEI) Aceh mengecam keras penyegelan 250 ton beras Thailand oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Sabang.
Tindakan ini tidak hanya memukul ekonomi Aceh, tetapi juga bertentangan dengan tiga landasan hukum yang sah dan mengikat.
Yaitu UU Nomor 37/2000 tentang kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Sabang, dan UU Nomor 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh, serta UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu ditegaskan Ketua KPUEI Aceh, Nasruddin Abubakar Maun melalui siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (24/11/2025).
Dengan status FTZ atau Free Trade Zone, kata Nasruddin, Sabang berhak menjalankan perdagangan internasional tanpa intervensi sepihak.
Karena itu, tukasnya, penyegelan beras asal Thailand oleh Kementan adalah tindakan ultra vires alias melampaui kewenangan kementerian.
Baca juga: Mentan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal Asal Thailand Disimpan di Gudang PT MSG di Sabang
“Beras yang disegel masuk secara legal dan melalui seluruh prosedur perizinan,” tukas Nasruddin.
Dampak dari aksi penyegelan yang dilakukan oleh Mentan RI, urainya, mengakibatkan perdagangan Sabang kembali terhenti.
“Dalam kasus ini, kerugian pelaku usaha mencapai miliaran rupiah,” sebutnya.
“Kemudian turunnya kepercayaan investor dan mitra luar negeri, dan kenaikan harga pangan di Aceh,” tandas dia.
KPUEI Aceh menilai, tindakan Mentan RI berbahaya karena mengingkari MoU Helsinki dan komitmen damai yang mengakui kewenangan ekonomi Aceh.
Baca juga: 250 Ton Beras Impor dari Thailand Disegel di Sabang, Mentan Usut Pemilik dan Penerbit Izin
Lalu, mengabaikan status Sabang sebagai Free Trade Zone yang dijamin undang-undang.
Kemudian, menunjukkan penolakan terhadap kewajiban kementerian untuk tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
KPUEI Aceh menyikapi bahwa penyegelan ini adalah sabotase ekonomi Aceh dan pelecehan terhadap hukum nasional.
Untuk itu, KPUEI Aceh menuntut pembukaan penyegelan dan pelepasan 250 ton beras tanpa syarat, serta penghentian intervensi pusat terhadap perdagangan Aceh.
“KPUEI Aceh menuntut penghormatan penuh terhadap FTZ Sabang, Keistimewaan Aceh, dan UUPA,” tegasnya.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang Kantongi Izin BPKS
Nasruddin menekankan, Pemerintah Aceh wajib mengambil langkah tegas, bukan hanya menjadi penonton.
“Bila kondisi ini terus dibiarkan, KPUEI Aceh khawatir terjadi hal-hal di luar jangkauan kita, akibat rakyat Aceh kecewa, khususnya masyarakat Sabang,” pungkas Nasruddin.(*)
Komunitas Pelaku Usaha Ekspor Impor (KPUEI)
KPUEI Aceh
Beras Thailand
Mentan segel beras Thailand
impor beras
Sabang
Langsa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Warung Kelontong Warga Matang Seulimeng Langsa Barat Terbakar Subuh Tadi |
|
|---|
| Santri Bustanul Ulum Langsa Diberi Edukasi Hukum Terkait Judi Online dan Bahaya Bullying |
|
|---|
| Pemuda dan Warga Merbau Dua Aceh Timur Tanam Ratusan Pohon Matoa |
|
|---|
| Peringati HUT Ke-54, KORPRI Langsa Gelar Sunat Massal Bagi Anak Kurang Mampu |
|
|---|
| Gampong Geudubang Jawa Langsa Baro Calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nasrudddin-Abubakar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.