Rabu, 22 April 2026

Prokontra Beras Impor Sabang

Prof Humam: Amran Melecehkan UUPA, DPR/DPD Aceh Diam Saat Kekhususan Aceh Terancam

Bea Cukai Sabang memastikan barang telah masuk sesuai izin BPKS dan manifest kapal, dengan total 250 ton.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HO
Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Pernyataan Menteri Pertanian yang menyebut 250 ton beras impor di Sabang sebagai barang ilegal bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi sebuah peristiwa berbahaya. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pernyataan Menteri Pertanian yang menyebut 250 ton beras impor di Sabang sebagai barang ilegal bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi sebuah peristiwa berbahaya yang mengancam stabilitas politik dan kepercayaan rakyat Aceh terhadap Republik.

Impor beras asal Thailand itu dilakukan secara resmi dengan izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan seluruh proses bongkar muat pada 20 November 2025 berlangsung terbuka di Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang, disaksikan Wali Kota Sabang, Kapolres, Komandan Lanal, pimpinan BPKS, serta tim Bea Cukai.

Bea Cukai Sabang memastikan barang telah masuk sesuai izin BPKS dan manifest kapal, dengan total 250 ton.

Namun, Menteri Amran dengan enteng menyebutnya “ilegal”, menafikan status hukum Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta secara terang-terangan melecehkan Pasal 167–170 UUPA dan UU 37/2000 yang menjadi landasan kekhususan Aceh.

Tindakan ini bukan hanya menabrak hukum, tetapi juga menodai hasil proses perdamaian dan hubungan istimewa Aceh dengan Republik yang telah dijaga lebih dari dua dekade.

Lebih memprihatinkan lagi, anggota DPR RI dan DPD yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi UUPA dan kepentingan rakyat Aceh tampak bungkam.

Saat kekhususan Aceh dipermainkan dan UUPA dilanggar oleh pejabat pusat, mereka diam. Apakah Nasir Jamil, Muslim Ayub, Haji Uma, dan para wakil Aceh lainnya masih mengaku memperjuangkan rakyat Aceh, atau hanya retorika kosong?

Baca juga: Pemerintah Aceh Tegaskan Masuknya Beras Impor 250 Ton di Sabang Tidak Langgar Aturan

Baca juga: Prof Humam Ultimatum Menteri Amran: Cabut Perintah Segel atau ke Mahkamah Konstitusi

Rakyat Aceh menuntut bukti nyata, bukan janji di atas kertas.

Para wakil Aceh di parlemen dan lembaga perwakilan seharusnya sangat peka terhadap setiap tindakan yang menyentuh “nyawa” perdamaian dan masa depan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika mereka tetap diam dan tidak berjuang dengan sungguh-sungguh, posisi mereka sama saja satu gerbong dengan Menteri Amran melecehkan, mengabaikan hukum, dan membiarkan kekhususan Aceh tergerus oleh keputusan sepihak pejabat yang semena-mena.

Saya yakin, rakyat Aceh tidak akan membiarkan ini berlalu begitu saja, dan kebenaran hukum serta martabat Aceh akan ditegakkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved