Prokontra Beras Impor Sabang

Prof Humam Ultimatum Menteri Amran: Cabut Perintah Segel atau ke Mahkamah Konstitusi

Prof Humam kritik penyegelan 250 ton beras Sabang, sebut langkah Kementan abaikan UUPA dan aturan khusus Aceh, serta berpotensi picu kesalahpahaman.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HO
Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Prof Humam Ultimatum Menteri Amran terkait impor 250 ton beras di Sabang. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Prof Ahmad Humam Hamid, tokoh yang terlibat langsung dalam proses perdamaian Aceh dan penyusunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyampaikan sikap tegas terkait penyegelan 250 ton beras di Sabang oleh Kementerian Pertanian

Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya menimbulkan kekacauan administratif, tetapi juga mengabaikan kerangka hukum khusus yang berlaku bagi Aceh, terutama Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam pernyataan tertulis kepada Serambinews.com, Humam Hamid juga menyoroti ucapan Menteri Pertanian Amran yang menyebut “Panglima Tertinggi” dalam konteks beras Sabang.

Menurutnya, ungkapan itu tidak tepat dan terkesan menakut-nakuti Aceh, seolah-olah persoalan ini langsung berhadapan dengan Kepala Negara. 

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto justru dikenal memahami sejarah, proses damai, serta sensitivitas politik Aceh.

“Hal seperti ini tidak pantas dan justru berpotensi memicu kesalahpahaman yang tidak perlu,” ujarnya. 

Saya mengetahui dengan sangat baik bahwa Presiden Prabowo memahami Aceh jauh lebih baik daripada insinuasi tersebut. Beliau menghormati UUPA, memahami sejarah serta proses damai, dan sangat peka terhadap sensitivitas politik Aceh.

Karena itu, upaya mengatasnamakan beliau untuk menekan Aceh merupakan langkah keliru yang bisa merusak hubungan pusat–daerah.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tegaskan Masuknya Beras Impor 250 Ton di Sabang Tidak Langgar Aturan

Baca juga: Bea Cukai Aceh Tegaskan 250 Ton Beras Impor Seizin BPKS

BERAS IMPOR - Kondisi 250 beras impor asal Thailand yang berada di PT Multazam Sabang Group, Senin (24/11/2025).
BERAS IMPOR - Kondisi 250 beras impor asal Thailand yang berada di PT Multazam Sabang Group, Senin (24/11/2025). (Tribunnews.com)

Landasan Hukum Khusus Sabang

Prof Ahmad Humam Hamid yang merupakan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh memaparkan, Sabang memiliki aturan khusus yang ditegaskan dalam Pasal 167 hingga Pasal 170 UUPA serta UU 37/2000. 

  • Ketentuan ini mengatur bahwa Sabang memiliki rezim kepabeanan tersendiri; 
  • bahwa pengelolaan kawasan berada pada BPKS dan Dewan Kawasan;
  • bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus dalam tata kelola perdagangan, pelabuhan, dan arus barang;
  • serta bahwa setiap kebijakan pusat yang berkaitan dengan Sabang wajib disinkronkan lebih dahulu melalui mekanisme yang diatur undang-undang. 

“Mengabaikan ini berarti mengabaikan hukum nasional itu sendiri,” tegas Humam.

Karena itu, lanjutnya, pelabelan “ilegal” terhadap beras Sabang bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan struktur hukum yang lahir dari proses damai dan kesepakatan nasional. 

“Jika memang ada dugaan pelanggaran administratif, mekanismenya sudah jelas: penyelesaian dilakukan melalui BPKS, Dewan Kawasan Sabang, Pemerintah Aceh, dan Bea Cukai Sabang, bukan melalui pernyataan sepihak yang membuat masyarakat Aceh merasa diintimidasi,” ujarnya. 

“Dengan itu saya menyampaikan secara terang dan tanpa ragu: Cabut perintah segel tersebut. Perbaiki prosedurnya. Hormati UUPA dan UU 37/2000 sebagai hukum negara,” lanjut Prof Humam.

Baca juga: Mentan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal Asal Thailand Disimpan di Gudang PT MSG di Sabang

Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang Kantongi Izin BPKS 

IMPOR SAAT STOK MELIMPAH - Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gudang tempat ditemukannya 250 ton beras impor ilegal asal Thailand di Sabang Aceh milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group.
IMPOR SAAT STOK MELIMPAH - Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gudang tempat ditemukannya 250 ton beras impor ilegal asal Thailand di Sabang Aceh milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Siap Bawa ke MK

Dalam pernyataan tersebut, Prof Humam juga mengatakan, apabila keputusan sepihak Mentan ini tidak ditinjau kembali, maka dirinya siap membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji tindakan tersebut secara jelas, transparan, dan sesuai kerangka konstitusi.

Aceh, kata Humam, selalu siap bekerja sama dengan pemerintah pusat, tetapi Aceh juga memiliki hak, kewenangan, dan martabat yang dijamin oleh undang-undang. 

“Tidak ada alasan untuk menempatkan Aceh dalam posisi seolah-olah sedang berhadapan dengan negara atau dengan Presiden. Yang perlu dilakukan hanyalah kembali kepada hukum yang berlaku serta menghormati mekanisme yang telah negara tetapkan sendiri,” pungkas Humam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved