Prokontra Beras Impor Sabang
Prof Humam Ultimatum Menteri Amran: Cabut Perintah Segel atau ke Mahkamah Konstitusi
Prof Humam kritik penyegelan 250 ton beras Sabang, sebut langkah Kementan abaikan UUPA dan aturan khusus Aceh, serta berpotensi picu kesalahpahaman.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Prof Ahmad Humam Hamid, tokoh yang terlibat langsung dalam proses perdamaian Aceh dan penyusunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyampaikan sikap tegas terkait penyegelan 250 ton beras di Sabang oleh Kementerian Pertanian.
Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya menimbulkan kekacauan administratif, tetapi juga mengabaikan kerangka hukum khusus yang berlaku bagi Aceh, terutama Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dalam pernyataan tertulis kepada Serambinews.com, Humam Hamid juga menyoroti ucapan Menteri Pertanian Amran yang menyebut “Panglima Tertinggi” dalam konteks beras Sabang.
Menurutnya, ungkapan itu tidak tepat dan terkesan menakut-nakuti Aceh, seolah-olah persoalan ini langsung berhadapan dengan Kepala Negara.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto justru dikenal memahami sejarah, proses damai, serta sensitivitas politik Aceh.
“Hal seperti ini tidak pantas dan justru berpotensi memicu kesalahpahaman yang tidak perlu,” ujarnya.
Saya mengetahui dengan sangat baik bahwa Presiden Prabowo memahami Aceh jauh lebih baik daripada insinuasi tersebut. Beliau menghormati UUPA, memahami sejarah serta proses damai, dan sangat peka terhadap sensitivitas politik Aceh.
Karena itu, upaya mengatasnamakan beliau untuk menekan Aceh merupakan langkah keliru yang bisa merusak hubungan pusat–daerah.
Baca juga: Pemerintah Aceh Tegaskan Masuknya Beras Impor 250 Ton di Sabang Tidak Langgar Aturan
Baca juga: Bea Cukai Aceh Tegaskan 250 Ton Beras Impor Seizin BPKS
Landasan Hukum Khusus Sabang
Prof Ahmad Humam Hamid yang merupakan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh memaparkan, Sabang memiliki aturan khusus yang ditegaskan dalam Pasal 167 hingga Pasal 170 UUPA serta UU 37/2000.
- Ketentuan ini mengatur bahwa Sabang memiliki rezim kepabeanan tersendiri;
- bahwa pengelolaan kawasan berada pada BPKS dan Dewan Kawasan;
- bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus dalam tata kelola perdagangan, pelabuhan, dan arus barang;
- serta bahwa setiap kebijakan pusat yang berkaitan dengan Sabang wajib disinkronkan lebih dahulu melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Mengabaikan ini berarti mengabaikan hukum nasional itu sendiri,” tegas Humam.
Karena itu, lanjutnya, pelabelan “ilegal” terhadap beras Sabang bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan struktur hukum yang lahir dari proses damai dan kesepakatan nasional.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran administratif, mekanismenya sudah jelas: penyelesaian dilakukan melalui BPKS, Dewan Kawasan Sabang, Pemerintah Aceh, dan Bea Cukai Sabang, bukan melalui pernyataan sepihak yang membuat masyarakat Aceh merasa diintimidasi,” ujarnya.
“Dengan itu saya menyampaikan secara terang dan tanpa ragu: Cabut perintah segel tersebut. Perbaiki prosedurnya. Hormati UUPA dan UU 37/2000 sebagai hukum negara,” lanjut Prof Humam.
Baca juga: Mentan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal Asal Thailand Disimpan di Gudang PT MSG di Sabang
Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang Kantongi Izin BPKS
Siap Bawa ke MK
Dalam pernyataan tersebut, Prof Humam juga mengatakan, apabila keputusan sepihak Mentan ini tidak ditinjau kembali, maka dirinya siap membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji tindakan tersebut secara jelas, transparan, dan sesuai kerangka konstitusi.
Aceh, kata Humam, selalu siap bekerja sama dengan pemerintah pusat, tetapi Aceh juga memiliki hak, kewenangan, dan martabat yang dijamin oleh undang-undang.
“Tidak ada alasan untuk menempatkan Aceh dalam posisi seolah-olah sedang berhadapan dengan negara atau dengan Presiden. Yang perlu dilakukan hanyalah kembali kepada hukum yang berlaku serta menghormati mekanisme yang telah negara tetapkan sendiri,” pungkas Humam.
Prokontra Beras Impor Sabang
Prof Humam Hamid
Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian RI
Andi amran sulaiman
beras impor sabang
Beras Impor 250 Ton di Sabang
250 Ton Beras Impor Seizin BPKS
Beras Impor Thailand
Serambi Indonesia
| Pemerintah Aceh Tegaskan Masuknya Beras Impor 250 Ton di Sabang Tidak Langgar Aturan |
|
|---|
| KPUEI Kecam Penyegelan 250 Ton Beras Thailand di Sabang: Matikan Ekonomi Aceh |
|
|---|
| Bea Cukai Aceh Ungkap 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang Kantongi Izin BPKS |
|
|---|
| 250 Ton Beras Impor dari Thailand Disegel di Sabang, Mentan Usut Pemilik dan Penerbit Izin |
|
|---|
| Mentan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal Asal Thailand Disimpan di Gudang PT MSG di Sabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Humam-Hamid-tanggapi-Benny-K-Harman.jpg)