Rabu, 22 April 2026

Prokontra Beras Impor Sabang

Prof Humam: UUPA Dilanggar Menteri Amran, DPR/DPD Aceh Diam Seribu Bahasa

“Saat kekhususan Aceh dipermainkan dan UUPA dilanggar oleh pejabat pusat, mereka diam. Ada apa dibalik diam mereka?" tanya Prof Humam.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Prof Humam Hamid, menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengenai impor beras di Sabang perlu diluruskan, Selasa (25/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Prof Humam Hamid, Guru Besar sekaligus tokoh perdamaian Aceh, menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyebut impor 250 ton beras asal Thailand ke Sabang “ilegal” perlu diluruskan.
  • Label “ilegal” berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai status hukum Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.
  • Dinilai sebagai serangan terhadap hasil perdamaian Aceh.
  • Prof Humam menyoroti diamnya DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang belum memberi klarifikasi.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Guru Besar yang juga tokoh penting dalam proses perdamaian Aceh dan penyusunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Prof Humam Hamid, menilai pernyataan Menteri Pertanian mengenai impor beras di Sabang perlu diluruskan. 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut 250 ton beras asal Thailand yang masuk ke Sabang sebagai “ilegal”.

Menurut Prof Humam, pernyataan tersebut bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur kekhususan Aceh.

“Ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap Pasal 167–170 UUPA dan UU no 37 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, hukum yang menjadi fondasi kekhususan Aceh dan Sabang,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Pemerintah Aceh Tegaskan Masuknya Beras Impor 250 Ton di Sabang Tidak Langgar Aturan

Secara tegas, Prof Humam mengatakan bahwa proses masuknya beras sebanyak 250 ton itu dilakukan secara resmi dengan izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). 

Kegiatan bongkar muat pada 20 November 2025 lalu itu juga dilakukan secara terbuka di Pelabuhan CT-1 Sabang dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang, Kapolres, Komandan Lanal, pimpinan BPKS, serta tim Bea Cukai. 

Data manifest kapal pun tercatat dan seluruh proses dipastikan sah.

“Impor beras asal Thailand itu dilakukan secara resmi, dengan izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan seluruh proses bongkar muat pada 20 November 2025 berlangsung terbuka di Pelabuhan CT-1 Sabang.”

“Wali Kota Sabang, Kapolres, Komandan Lanal, pimpinan BPKS, dan tim Bea Cukai menyaksikan langsung. Manifest kapal tercatat, 250 ton beras masuk sah,” tegasnya.

Prof Humam Tokoh menilai pelabelan “ilegal” oleh Menteri Pertanian berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai status hukum Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang merupakan bagian dari kekhususan Aceh. 

Hal ini, katanya, menyentuh aspek sensitif yang berkaitan dengan perjalanan perdamaian dan kewenangan khusus yang diatur UUPA.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, ini adalah serangan terhadap hasil perdamaian Aceh, yang dijaga puluhan tahun, dan upaya melemahkan kepercayaan rakyat Aceh terhadap Republik,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof Humam juga menyoroti sikap para anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang hingga kini belum menyampaikan pernyataan resmi. 

Menurutnya, ketika kekhususan Aceh dipersoalkan oleh pejabat pusat, para wakil rakyat Aceh seharusnya tampil di garis depan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. 

“Saat kekhususan Aceh dipermainkan dan UUPA dilanggar oleh pejabat pusat, mereka diam. Ada apa dibalik diam mereka? Apakah takut menghadapi Menteri Amran yang mengangkat isu “Panglima Tertinggi”? Apakah mereka terjebak oleh narasi swasembada beras yang sama sekali tidak relevan dengan Sabang? Atau apa sebenarnya yang membuat wakil Aceh seribu bahasa?,” ujar Prof Humam penuh tanda tanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved