Selasa, 28 April 2026

Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan! Ini Daftar Lengkap Nominal Gaji PNS per Golongan dalam PP Terbaru

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, struktur gaji pokok PNS untuk Januari 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Editor: Amirullah
ChatGPT/Tribunmaker
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Kabar baik bagi seluruh ASN terutama PNS, pasalnya untuk tahun 2026, secara resmi dan diatur dalam PP, sudah ditentukan penghasilan sesuai golongan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji PNS 2026 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, memberikan kepastian hukum tentang besaran gaji pokok yang mulai berlaku Januari 2026.
  • Gaji pokok PNS berada di rentang Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, sesuai golongan dan masa kerja—mulai dari Golongan I (terendah) hingga Golongan IV (tertinggi)
  • Detail nominal gaji tiap golongan sudah diumumkan, dan pemerintah membuka peluang adanya penyesuaian atau kenaikan tambahan tahun depan jika kebijakan anggaran mendukung.

 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, terutama para Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah akhirnya meresmikan aturan baru mengenai gaji PNS yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, struktur gaji pokok PNS untuk Januari 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan ditetapkannya regulasi ini, para abdi negara akhirnya mendapatkan kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan mereka terima.

Gaji pokok PNS tahun 2026 berada pada rentang Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Rentang tersebut menggambarkan jenjang karier mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Meski begitu, angka tersebut baru sebatas gaji pokok. Belum termasuk berbagai tunjangan lain yang juga melekat pada profesi ASN, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja yang biasanya menjadi komponen terbesar dari penghasilan bulanan.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Baca juga: Mobil Jatuh di Jalan Putus Akibat Banjir Menuju Singkil Berhasil Dievakuasi

Baca juga: Pernah Dijual Oknum, Jeje Zhuang Ubah Sistem Pengiriman Bantuan Hasil Open Donasi ke Aceh Tamiang

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved