Minggu, 12 April 2026

PIP 2025

PIP Cair Bertahap, Ini Rincian Dana dan Cara Cek Status Penerima

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang ini, dana PIP yang diberikan sebesar Rp500.000 per tahun.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa
PIP - Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menjangkau siswa dari keluarga kurang 

PIP Cair Bertahap, Ini Rincian Dana dan Cara Cek Status Penerima

SERAMBINEWS.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menjangkau siswa dari keluarga kurang mampu yang kerap terancam kehilangan akses pendidikan.

Bantuan ini menjadi salah satu upaya negara memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan belajar tanpa terhambat persoalan ekonomi.

Baca juga: Kabar Gembira Jelang Desember: BLT, PKH, BPNT, dan PIP Mulai Cair Lagi, Segini Besarannya

Sasaran PIP 

Bantuan PIP menyasar anak usia enam hingga 21 tahun agar tetap bisa mengenyam pendidikan hingga menuntaskan jenjang dasar dan menengah.

Program ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak yang rentan putus sekolah.

Di tengah keterbatasan ekonomi yang sering memaksa anak berhenti sekolah, PIP menjadi penopang agar peserta didik tidak putus di tengah jalan.

Tak hanya itu, program ini juga membuka kembali peluang bagi anak usia sekolah yang sempat putus atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali bersekolah, baik melalui jalur formal maupun nonformal.

Baca juga: Kacabdin Gayo Lues Tekankan Transparansi Program PIP dan Peran ASN dalam Pengawasan

Besaran Dana PIP Berbeda Tiap Jenjang Pendidikan

Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda di setiap jenjang pendidikan. Untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.

Namun, bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal yang diterima disesuaikan menjadi Rp375.000 per tahun.

Sementara itu, siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh bantuan lebih besar, yakni Rp1.000.000 per tahun.

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang ini, dana PIP yang diberikan sebesar Rp500.000 per tahun.

Baca juga: Pencairan PIP Gelombang 1 September 2025, Cek Daftar Siswa Penerima SD, SMP, SMA

Penyaluran Dana PIP Diatur Regulasi Resmi

Penyaluran bantuan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah telah menetapkan aturan resmi melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai dasar hukum penyaluran dana PIP.

Jadwal Pencairan Dana PIP Dibagi Tiga Termin

Agar dana bantuan tepat sasaran dan diterima sesuai waktu yang ditetapkan, pencairan PIP dibagi dalam beberapa tahap atau termin.

Informasi jadwal pencairan ini penting diketahui orang tua dan siswa agar dapat merencanakan penggunaan dana secara bijak sebelum bantuan diterima.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved