Breaking News
Sabtu, 30 Mei 2026

Ibrahim Arief Digaji Rp 163 Juta Per Bulan saat Direkrut Nadiem Makarim Jadi Konsultan Kemendikbud

Ia merupakan salah satu pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
IBRAHIM ARIEF - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam (tengah) jelang jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam surat dakwaan, Ibam diketahui menerima gaji sebesar Rp 163 Juta per Bulan saat direkrut sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim. 

Ringkasan Berita:
  • Terungkap gaji terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam saat bekerja sebagai tenaga konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 163 juta per bulan.
  • Ibam direkrut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi konsultan pada 2 Desember 2019.
  • Saat itu, Ibam ditempatkan dalam tim teknologi di Kemendikbudristek bernama Wartek.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terungkap gaji terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam saat bekerja sebagai tenaga konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 163 juta per bulan.

Ibam direkrut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi konsultan pada 2 Desember 2019.

Saat itu, Ibam ditempatkan dalam tim teknologi di Kemendikbudristek bernama Wartek.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus  dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Selain menjadi tenaga konsultan, Ibam juga menjadi tim teknis yang salah satu tugasnya adalah membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google untuk pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek.

Ia merupakan salah satu pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.

Pada tanggal 22 Januari 2020, Ibam melakukan kajian terhadap sejumlah perangkat keras berupa laptop untuk dijadikan bantuan TIK kepada sekolah.

Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga per unit maksimal Rp 8 juta.

Ibam pun ditugaskan untuk membandingkan data-data beberapa produk hingga mengecek harga ke distributor.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud,” lanjut jaksa.

Baca juga: Daftar 12 Pejabat Kemendikbud yang Diperkaya Kasus Korupsi Chromebook, Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam paparan itu, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud.

Ia juga menyinggung bahwa personal computer (PC) berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘YOU MUST TRUST THE GIANT,’” kata jaksa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved