Minggu, 7 Juni 2026

9 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja, Dipaksa Jadi Admin Judol dan Scammer

“Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer serta mengalami kekerasan fisik,” ujar Irhamni di Aula Bareskrim Polri

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/IRFAN KAMIL
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang baru dipulangkan dari Kamboja merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  • Para korban dipaksa bekerja sebagai administrator judi online (judol) dan pelaku penipuan daring (scammer), serta mengalami kekerasan fisik selama berada di luar negeri.
  • Para korban direkrut untuk bekerja di Kamboja, namun kemudian dipaksa menjalani pekerjaan ilegal dengan tekanan dan kekerasan.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang baru dipulangkan dari Kamboja merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para korban dipaksa bekerja sebagai administrator judi online (judol) dan pelaku penipuan daring (scammer), serta mengalami kekerasan fisik selama berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan para korban direkrut untuk bekerja di Kamboja, namun kemudian dipaksa menjalani pekerjaan ilegal dengan tekanan dan kekerasan.

“Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer serta mengalami kekerasan fisik,” ujar Irhamni di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan di media sosial yang kemudian viral.

Dalam video tersebut, para korban meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan mereka yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Saya kira rekan-rekan media masih ingat video tersebut,” kata Irhamni.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik alias Mami di Kamboja, Selundupkan 2 Ton Sabu

Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan korban tersebut terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

“Ditemukan sembilan korban di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara,” jelasnya.

Irhamni menambahkan, saat ditemukan oleh tim, seluruh korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja masing-masing akibat kekerasan yang mereka alami.

“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujarnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta otoritas imigrasi Kamboja, para korban akhirnya mendapatkan izin keluar dari negara tersebut.

 Kesembilan WNI itu berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).

“Pada hari ini, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada di Indonesia,” kata Irhamni.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved