Senin, 8 Juni 2026

9 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja, Dipaksa Jadi Admin Judol dan Scammer

“Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer serta mengalami kekerasan fisik,” ujar Irhamni di Aula Bareskrim Polri

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/IRFAN KAMIL
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025). 

Bareskrim Polri memastikan akan terus mendalami jaringan perekrutan dan pengiriman korban untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus perdagangan orang tersebut.

Baca juga: Haji Uma Intens Koordinasi dengan KBRI Yangon Selama 3 Bulan, Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

Kronologi Pemulangan 9 WNI Korban TPPO yang Dipaksa Jadi Admin Judol dan Scammer di Kamboja

 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi pemulangan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.

“Berdasarkan aduan laporan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, serta informasi dari media sosial terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap WNI,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, para korban meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Irhamni menjelaskan, para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer dan mengalami kekerasan selama berada di Kamboja. Kondisi tersebut mendorong mereka melarikan diri dari tempat kerja masing-masing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025 tim penyelidik Bareskrim Polri berangkat ke Kamboja.

Keberangkatan tim dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri.

“Tim berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja untuk melakukan penyelidikan dan memberikan pertolongan pertama kepada para korban,” ujar Irhamni.

Dalam proses penyelidikan, aparat juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja guna mempercepat proses pemulangan korban ke Tanah Air.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.

Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved