Senin, 8 Juni 2026

9 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja, Dipaksa Jadi Admin Judol dan Scammer

“Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer serta mengalami kekerasan fisik,” ujar Irhamni di Aula Bareskrim Polri

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/IRFAN KAMIL
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025). 

“Pada saat ditemukan, seluruh korban telah melarikan diri dari lokasi kerja karena terus mengalami kekerasan fisik dan psikis,” kata Irhamni.

Para korban diketahui sempat saling bertemu ketika melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025.

Karena merasa takut dan tidak ingin kembali ke tempat kerja, mereka memutuskan untuk tinggal bersama sambil menunggu bantuan.

Irhamni memastikan, seluruh korban dalam kondisi sehat saat ditemukan. Salah satu korban perempuan diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

“Alhamdulillah, saat ditemukan seluruh korban dalam keadaan sehat. Salah satu korban bernama Aisyah sedang hamil enam bulan,” ujarnya.

Selama menunggu proses pemulangan ke Indonesia, penyelidik bersama otoritas setempat memberikan perlindungan kepada para korban, termasuk penyediaan tempat tinggal, makanan, serta perawatan medis, khususnya bagi korban yang sedang hamil.

Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

 

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Peringati 21 Tahun Tsunami Aceh, Gelar Zikir & Doa Bersama

Baca juga: Korban Banjir di Sumatra yang Tak Pindah ke Huntara Dapat Dana Rp600 Ribu per Bulan

 

Sudah tayang di Kompas.com
 
 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved