Kamis, 21 Mei 2026

Luar Negeri

Hukuman Najib Razak Bertambah 15 Tahun Penjara, Total Hadapi Hampir Tiga Dekade Kurungan

Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). 

Ringkasan Berita:

 

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman berat dalam lanjutan kasus mega korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) memvonis Najib 15 tahun penjara tambahan serta denda miliaran ringgit setelah ia dinyatakan bersalah atas puluhan dakwaan korupsi dan pencucian uang.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Dana yang diselewengkan mencapai lebih dari 700 juta dolar AS atau sekitar Rp 11,7 triliun, yang mengalir dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk tiap dakwaan pencucian uang.

Namun, seluruh hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent), sehingga total hukuman baru yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun penjara, yang akan berlaku setelah ia menyelesaikan hukuman 12 tahun sebelumnya.

Selain pidana penjara, Najib juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit (sekitar Rp 47,15 triliun).

Pengadilan turut memerintahkan penyitaan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun).

 Jika denda tidak dibayarkan, masa hukuman penjara dapat diperpanjang.

Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai hakim telah melakukan banyak kekeliruan dalam pertimbangan hukum.

Najib sendiri tetap bersikukuh tidak bersalah dan kembali mengklaim dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi.

Namun, majelis hakim menolak keras pembelaan tersebut.

Hakim Sequerah menyebut klaim sumbangan Saudi “tidak masuk akal” dan menegaskan bahwa empat surat yang diajukan sebagai bukti sumbangan terbukti palsu. 

Menurut pengadilan, sumber dana yang masuk ke rekening Najib secara jelas berasal dari 1MDB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved