Selasa, 19 Mei 2026

KUHP Baru Resmi Berlaku 2026, ini Deretan Pasal Kontroversial yang Picu Polemik Publik

KUHP Baru merupakan hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 2 Januari 2023.

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa/JDIH Setneg RI
KUHP DAN KUHAP - Cover salinan KUHP dan KUHAP baru yang bisa didownload lewat JDIH Setneg RI. KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP Baru menandai tonggak hukum pidana Indonesia, namun kontroversi pasal-pasalnya jadi sorotan publik 

SERAMBINEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan aturan ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial.

KUHP Baru merupakan hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 2 Januari 2023.

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum aturan tersebut efektif diterapkan secara penuh.

Seiring dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai berlaku. Regulasi ini sebelumnya disepakati bersama oleh DPR RI dan Pemerintah pada November 2025, sebagai pelengkap pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional, menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, serta menjawab tantangan hukum di era modern.

Meski demikian, kehadiran KUHP Baru menuai sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi menilai terdapat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”.

Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP Baru berisiko mengancam privasi warga, membatasi ruang kebebasan berekspresi, serta memperlemah perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Tribunnews mencatat, ada sejumlah pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan sejak tahap rancangan:

Baca juga: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Persilakan Bantuan Asing Masuk

Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru

Pasal Living Law (Pasal 2)  

Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup.

Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan.

Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)  

Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved