KUHP Baru Resmi Berlaku 2026, ini Deretan Pasal Kontroversial yang Picu Polemik Publik
KUHP Baru merupakan hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 2 Januari 2023.
SERAMBINEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).
Pemberlakuan aturan ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial.
KUHP Baru merupakan hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 2 Januari 2023.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum aturan tersebut efektif diterapkan secara penuh.
Seiring dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai berlaku. Regulasi ini sebelumnya disepakati bersama oleh DPR RI dan Pemerintah pada November 2025, sebagai pelengkap pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional, menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, serta menjawab tantangan hukum di era modern.
Meski demikian, kehadiran KUHP Baru menuai sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi menilai terdapat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”.
Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP Baru berisiko mengancam privasi warga, membatasi ruang kebebasan berekspresi, serta memperlemah perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Tribunnews mencatat, ada sejumlah pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan sejak tahap rancangan:
Baca juga: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Persilakan Bantuan Asing Masuk
Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru
Pasal Living Law (Pasal 2)
Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup.
Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan.
Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
| KONI Aceh Ingin PORA Dihelat Tahun 2026 demi Kesinambungan Penjenjangan Atlet |
|
|---|
| Dukung SPAM Regional Krueng Brayeun, Ghufran Gelar Rapat di Warung Warga |
|
|---|
| Mahasiswa USK Sabet 8 Penghargaan Bergengsi di DEC Bali, Ini Kategorinya |
|
|---|
| Buruh dan Tukang Bangun Huntara di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma, Karena Upah Belum Dibayar |
|
|---|
| Bupati Bireuen Terima Audiensi KGS, Komit Perjuangkan Hak Korban Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KUHP-DAN-KUHAP-Cover-salinan-KUHP-dan-KUHAP.jpg)