Jumat, 24 April 2026

Banjir Landa Aceh

DPR Usulkan Pembentukan Badan Khusus Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Usulan ini muncul menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
BANJIR LUAPAN - Banjir genangi jalan Gampong Mesjid, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (2/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera.
  • Usulan ini muncul menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
  • Alex menilai pembentukan badan khusus sangat penting mengingat kompleksitas kerusakan akibat banjir dan longsor

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera.

Usulan ini muncul menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Alex menilai pembentukan badan khusus sangat penting mengingat kompleksitas kerusakan akibat banjir dan longsor, yang tidak hanya menimpa fasilitas publik tetapi juga merusak lingkungan secara masif.

“Kita punya pengalaman dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias pada 2024, gempa, likuifaksi, banjir, dan longsor. Namun, banjir dan longsor dengan kerusakan lingkungan yang massif ini, kita belum pernah alami. Oleh karena itu, badan khusus sangat diperlukan,” kata Alex kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Usulan ini disampaikan menyusul persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala, yang sebelumnya diusulkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat terbatas di Aceh Tamiang pada Kamis (1/1/2026).

 Satgas Kuala bertugas mengeruk sungai yang mengalami pendangkalan akibat timbunan lumpur dan mengolah air berlumpur menjadi air bersih.

Baca juga: Aceh Timur Salurkan Huntara dan Bantuan Dana Bagi Korban Banjir, Ini Skema Penerima

Namun, menurut Alex, peran Satgas ini masih terbatas.

 “Satgas ini layak ditingkatkan statusnya menjadi badan khusus. Jadi, tugasnya tidak sekadar mengeruk sungai, tetapi menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan,” ujarnya.

Alex juga menekankan bahwa badan khusus akan mempermudah pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Koordinasi anggaran cukup dilakukan dengan kementerian atau lembaga terkait. Tidak perlu mengubah UU APBN,” tambahnya.

Selain itu, badan khusus dinilai memberi kepastian bagi daerah dan korban bencana bahwa pemerintah hadir secara terencana dan efektif.

 Alex mencontohkan BRR Aceh-Nias, yang diakui dunia karena manajemen transparan, percepatan pembangunan infrastruktur, dan pencegahan korupsi.

Baca juga: 67 Ribu Korban Banjir Masih Mengungsi, Tersebar di 12 Kecamatan

 
Dampak Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera

Bencana hidrometeorologi ini merusak berbagai fasilitas publik di Sumatera:

-Fasilitas pendidikan: 3.188 unit

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved