Kamis, 30 April 2026

PPPK 2026

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Dibuka 7 Januari 2026, Tersedia 500 Formasi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
https://s.kemenham.go.id
REKRUTMEN PPPK 2025 - Tangkapan layar surat pengumuman pengadaan seleksi PPPK di lingkungan Kementerian HAM 2025 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM resmi dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026.
  • Dalam seleksi kali ini, Kementerian HAM menyediakan total 500 formasi PPPK yang diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D-IV) dari berbagai jurusan, serta Diploma III (D-III) untuk formasi tertentu.

 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM resmi dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. 

Dalam seleksi kali ini, Kementerian HAM menyediakan total 500 formasi PPPK yang diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D-IV) dari berbagai jurusan, serta Diploma III (D-III) untuk formasi tertentu.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Pendaftaran

Syarat Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id  

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved