Satgas Galapana DPR RI Minta Kepala Daerah Bertindak Cepat, Huntara Harus Tuntas sebelum Ramadhan
Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI meminta kepala daerah kabupaten/kota bertindak cepat, khususnya terkait Huntara.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI meminta kepala daerah kabupaten/kota bertindak cepat dalam penanganan pascabencana.
Khususnya percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara) yang ditargetkan harus tuntas sebelum bulan suci Ramadhan.
Koordinator Satgas Galapana DPR RI, TA Khalid, menegaskan, penyediaan Huntara menjadi prioritas utama.
Hal ini agar masyarakat terdampak bencana yang hingga sekarang masih tinggal di tenda darurat, tidak lagi menjalani ibadah puasa dalam kondisi memprihatinkan.
"Huntara merupakan salah satu dari empat agenda advokasi utama yang terus kita kawal secara serius," tegas TA Khalid.
Kebutuhan Huntara dan Progres
Berdasarkan informasi awal yang ia terima dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, total kebutuhan Huntara bagi masyarakat terdampak bencana diperkirakan mencapai sekitar 45.000 unit.
"Namun jumlah tersebut masih bersifat awal dan belum terverifikasi secara menyeluruh," ujarnya.
Baca juga: Tak Terbendung! Harga Emas di Banda Aceh Kembali Naik, Kini Dijual Segini per Mayam, 13 Januari 2026
Baca juga: Warga Amerika Diperingatkan Segera Tinggalkan Iran, Trump Merencanakan Serangan Udara
Dari total kebutuhan itu, TA KHalid melanjutkan, Pemerintah Pusat melalui BP BUMN telah menyatakan kesiapan membangun 15.000 unit Huntara.
Tetapi masalahnya, realisasi pembangunan di lapangan masih sangat minim. Hingga saat ini, Huntara yang sudah selesai dibangun baru sebanyak 600 unit di Aceh Tamiang.
Sementara yang sedang dalam progres pembangunan hanya 483 unit, terdiri dari Pidie Jaya 162 unit, Aceh Utara 224 unit, Aceh Timur 97 unit.
Terkait lambatnya progres pembangunan Huntara ini, TA Khalid menyampaikan bahwa keterlambatan itu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran maupun kesiapan Pemerintah Pusat.
Melainkan terkendala pada penetapan lokasi pembangunan serta penentuan nama penerima hunian oleh pemerintah daerah.
“Pembangunan Huntara sangat bergantung pada surat keputusan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, terkait siapa yang akan menempati dan di mana lokasi pembangunan,"
"Tanpa itu, pembangunan tidak bisa dijalankan,” tegas TA Khalid.
Baca juga: Sempat Viral Nyamar Jadi Pramugari Gadungan, Nisya Kini Dapat Tawaran Pendidikan Pramugari Gratis
Baca juga: VIDEO PD III Mengancam! Rusia Bobol NATO, Rudal Oreshnik Siap Meluncur
Karena itu, Satgas DPR RI secara khusus meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota agar segera menerbitkan surat keputusan penerima Huntara sekaligus menetapkan lokasi pembangunan.
Satgas Galapana DPR RI
TA Khalid Koordinator Satgas Galapana DPR RI
Progres Huntara di Aceh
pembangunan Huntara
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntara
Kebutuhan Huntara di Aceh
| Tamiang Kebut Pembangunan Huntara |
|
|---|
| 90 Persen Huntara Korban Banjir di Beutong Ateuh Nagan Raya Rampung |
|
|---|
| Pengungsi di Tenda Tersisa 36 KK di Aceh, Huntara Terus Dikebut |
|
|---|
| Korban Banjir Bertahan di Gubuk Darurat Beratap dan Dinding Terpal |
|
|---|
| Pembangunan Huntara di Aceh Barat Tuntas, Korban Banjir belum Tempati Hunian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TA-Khalid-Tegaskan-Revisi-UUPA-Terus-Bergulir-di-DPR-RI.jpg)