Luar Negeri
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Terancam Hukuman Mati
Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.
Ringkasan Berita:
- Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026).
- Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.
- Putusan ini menjadi yang pertama dari delapan persidangan pidana yang dihadapi Yoon setelah langkahnya memberlakukan darurat militer secara singkat memicu krisis politik nasional
SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026).
Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.
Putusan ini menjadi yang pertama dari delapan persidangan pidana yang dihadapi Yoon setelah langkahnya memberlakukan darurat militer secara singkat memicu krisis politik nasional, protes besar-besaran, serta berujung pada pemakzulan dan pencopotannya dari jabatan presiden.
Deklarasi darurat militer tersebut hanya berlangsung sekitar enam jam, sebelum parlemen Korea Selatan, termasuk anggota dari Partai People Power yang dipimpin Yoon, memberikan suara untuk menghentikan status darurat militer.
Meski singkat, keputusan itu mengguncang stabilitas politik dan ekonomi Asia Timur, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor internasional, serta merusak reputasi Korea Selatan sebagai salah satu demokrasi paling tangguh di kawasan.
Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Yoon tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip konstitusi yang seharusnya dia jaga sebagai kepala negara.
Kasus ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan seorang presiden yang masih menjabat ditangkap dan diadili atas tindakan yang dilakukan selama masa kekuasaannya.
Kesalahan pidana: obstruksi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Baek Dae-hyun, Yoon dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan utama.
Termasuk di antaranya tidak mengikuti proses hukum yang semestinya sebelum mendeklarasikan darurat militer, menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya penangkapannya, serta menghapus data ponsel resmi yang dinilai sebagai potensi barang bukti dalam penyelidikan pidana.
Pengadilan juga menilai Yoon menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan Dinas Keamanan Presiden untuk mencegah penyidik menahannya, serta menggunakan aparat negara sebagai pelindung kepentingan pribadinya.
Selain itu, dia dinyatakan bersalah karena mengecualikan sejumlah anggota kabinet dari rapat perencanaan darurat militer, yang seharusnya melibatkan sidang kabinet penuh sebagaimana diwajibkan undang-undang.
"Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung Konstitusi dan menegakkan supremasi hukum sebagai presiden, terdakwa justru menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi," kata Hakim Baek Dae-hyun dalam putusan yang disiarkan secara langsung.
"Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat," tambahnya.
Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati
| AS Pertimbangkan Penempatan Senjata Nuklir Lebih Dekat ke Rusia, Ada Apa? |
|
|---|
| Meteor Meledak Saat Mendekati Bumi, Picu Ledakan Dahsyat Setara 300 Ton TNT |
|
|---|
| Ledakan Gudang Bahan Peledak di Myanmar Tewaskan 55 Orang, Puluhan Terluka |
|
|---|
| Israel Kewalahan Hadapi Drone Hizbullah, Hingga Pasang Ratusan Ribu Meter Jaring Pelindung |
|
|---|
| Inilah Kerbau Pirang Bernama “Donald Trump”, Siap Disembelih untuk Kurban Idul Adha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-Korea-Selatan-yang-dimakzulkan-Yoon-Suk-yeol-akhirnya-ditangkap.jpg)