Sabtu, 13 Juni 2026

Luar Negeri

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Terancam Hukuman Mati

Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Chung Sung Jun/Pool Foto Via AP, File
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, akhirnya ditangkap aparat penegak hukum sehubungan kasus darurat militer pada Rabu (15/1/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026).
  • Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.
  • Putusan ini menjadi yang pertama dari delapan persidangan pidana yang dihadapi Yoon setelah langkahnya memberlakukan darurat militer secara singkat memicu krisis politik nasional

 

SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026).

Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.

Putusan ini menjadi yang pertama dari delapan persidangan pidana yang dihadapi Yoon setelah langkahnya memberlakukan darurat militer secara singkat memicu krisis politik nasional, protes besar-besaran, serta berujung pada pemakzulan dan pencopotannya dari jabatan presiden.

Deklarasi darurat militer tersebut hanya berlangsung sekitar enam jam, sebelum parlemen Korea Selatan, termasuk anggota dari Partai People Power yang dipimpin Yoon, memberikan suara untuk menghentikan status darurat militer. 

Meski singkat, keputusan itu mengguncang stabilitas politik dan ekonomi Asia Timur, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor internasional, serta merusak reputasi Korea Selatan sebagai salah satu demokrasi paling tangguh di kawasan.

Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Yoon tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip konstitusi yang seharusnya dia jaga sebagai kepala negara. 

Kasus ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan seorang presiden yang masih menjabat ditangkap dan diadili atas tindakan yang dilakukan selama masa kekuasaannya. 

Kesalahan pidana: obstruksi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Baek Dae-hyun, Yoon dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan utama.

Termasuk di antaranya tidak mengikuti proses hukum yang semestinya sebelum mendeklarasikan darurat militer, menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya penangkapannya, serta menghapus data ponsel resmi yang dinilai sebagai potensi barang bukti dalam penyelidikan pidana.

Pengadilan juga menilai Yoon menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan Dinas Keamanan Presiden untuk mencegah penyidik menahannya, serta menggunakan aparat negara sebagai pelindung kepentingan pribadinya.

Selain itu, dia dinyatakan bersalah karena mengecualikan sejumlah anggota kabinet dari rapat perencanaan darurat militer, yang seharusnya melibatkan sidang kabinet penuh sebagaimana diwajibkan undang-undang.

"Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung Konstitusi dan menegakkan supremasi hukum sebagai presiden, terdakwa justru menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi," kata Hakim Baek Dae-hyun dalam putusan yang disiarkan secara langsung.

"Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat," tambahnya.

Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved