Selasa, 19 Mei 2026

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
angkapan Layar YouTube ABC News
MK - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved