MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Tayang:
Editor:
Faisal Zamzami
Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pers di Indonesia.
Baca Juga
| Usulan Minimal Calon DPR Lulusan S2 Kandas di MK, Pendidikan Caleg Lulusan SMA Tetap Berlaku |
|
|---|
| FORJIAS Gelar Sosialisasi Dasar-dasar Jurnalistik dan Literasi Media kepada Pelajar |
|
|---|
| Jurnalis Serambi Sharing Bersama PPI Dunia Kawasan Asiania, Bahas Pemanfaatan AI dan Penulisan Rilis |
|
|---|
| Wartawan Menangi Pemilihan Kepala Desa di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Kapolda Aceh Sebut Sinergi Polri dan Pers Jadi Kunci Stabilitas Kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-12.jpg)