Selasa, 21 April 2026

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Editor: Faisal Zamzami
angkapan Layar YouTube ABC News
MK - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Ringkasan Berita:
  • MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
  • Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
  • Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice.

Baca juga: Usai Putusan MK, Mahfud MD Sebut Aturan Turunan Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Lagi

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Akibatnya, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

MK berpandangan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Oleh karena itu, gugatan, laporan, atau tuntutan hukum atas karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata.

“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.

Meski demikian, putusan ini tidak disepakati secara bulat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved