Kemenag Kampanyekan Pencatatan Nikah, Ini Risiko Pernikahan Tak Tercatat
Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agama (Kemenag) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
- Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.
- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pernikahan tanpa pencatatan dapat berdampak panjang terhadap pemenuhan hak-hak sipil keluarga.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pernikahan tanpa pencatatan dapat berdampak panjang terhadap pemenuhan hak-hak sipil keluarga.
“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak bisa masuk Kartu Keluarga,” ujar Abu Rokhmad saat kampanye pencatatan nikah dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, jika anak tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), maka tidak dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” lanjutnya, dikutip dari siaran pers Kemenag.
Baca juga: Harga Emas Kian Mahal, MPU Aceh Ingatkan Mahar Nikah Tinggi Bukan Tolak Ukur Status Sosial
Menurut Abu Rokhmad, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar negara.
Oleh karena itu, pencatatan pernikahan menjadi hal yang sangat penting dan harus dilakukan sesuai ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan.
Kampanye tersebut dikemas dalam kegiatan GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi yang digelar Kemenag bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
Abu Rokhmad menegaskan, edukasi mengenai pencatatan nikah perlu dilakukan secara konsisten karena masih banyak masyarakat yang belum memahami dampak serius dari pernikahan yang tidak tercatat.
“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” tegasnya.
Baca juga: Begini Tanggapan Masyarakat Alue Ie Mirah Aceh Timur soal Pergeseran Mahar Nikah dari Mayam ke Gram
Ia juga menekankan bahwa ajaran agama memandang pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Pernikahan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga tertib secara administrasi negara.
| Fakta Kakek 71 Tahun Nikahi Siswi SMA di Luwu , H Buhari Beri Mahar Rp100 Juta dan Satu Motor |
|
|---|
| Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Malang: Baru Pacaran, Dijanjikan Mobil & Rumah, Malam Pertama Zonk |
|
|---|
| Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Malang: Suami Intan Ternyata Perempuan, Terbongkar Malam Pertama |
|
|---|
| Wanita Nikahi Perempuan di Malang, Terungkap Malam Pertama, Tergiur Dijanjikan Lamborghini dan Rumah |
|
|---|
| 533 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus PTKIN Jalur Prestasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah-di-indonesia.jpg)