Jumat, 10 April 2026

Kemenag Kampanyekan Pencatatan Nikah, Ini Risiko Pernikahan Tak Tercatat

Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. (SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA) 

 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Agama (Kemenag) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
  • Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.
  • Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pernikahan tanpa pencatatan dapat berdampak panjang terhadap pemenuhan hak-hak sipil keluarga.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pernikahan tanpa pencatatan dapat berdampak panjang terhadap pemenuhan hak-hak sipil keluarga.

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak bisa masuk Kartu Keluarga,” ujar Abu Rokhmad saat kampanye pencatatan nikah dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan, jika anak tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), maka tidak dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 “Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” lanjutnya, dikutip dari siaran pers Kemenag.

Baca juga: Harga Emas Kian Mahal, MPU Aceh Ingatkan Mahar Nikah Tinggi Bukan Tolak Ukur Status Sosial

Menurut Abu Rokhmad, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar negara.

Oleh karena itu, pencatatan pernikahan menjadi hal yang sangat penting dan harus dilakukan sesuai ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan.

Kampanye tersebut dikemas dalam kegiatan GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi yang digelar Kemenag bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).

Abu Rokhmad menegaskan, edukasi mengenai pencatatan nikah perlu dilakukan secara konsisten karena masih banyak masyarakat yang belum memahami dampak serius dari pernikahan yang tidak tercatat.

“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” tegasnya.

Baca juga: Begini Tanggapan Masyarakat Alue Ie Mirah Aceh Timur soal Pergeseran Mahar Nikah dari Mayam ke Gram

Ia juga menekankan bahwa ajaran agama memandang pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Pernikahan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga tertib secara administrasi negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved