Kamis, 30 April 2026

Kemenag Kampanyekan Pencatatan Nikah, Ini Risiko Pernikahan Tak Tercatat

Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. (SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA) 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Lubenah, mengatakan kampanye pencatatan nikah sejalan dengan arahan Menteri Agama serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam.

“Kami terus mendorong masyarakat agar melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara, sehingga hak-hak hukum keluarga dapat terlindungi,” ujarnya.

Kemenag berharap edukasi yang dilakukan di ruang publik seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi demi perlindungan hukum jangka panjang.

Baca juga: Mualem Minta BKPA Tagih ke Pusat Dana TKD Rp 1,7 Triliun

Baca juga: Update Longsor Bandung Barat: 9 Orang Meninggal, 81 Masih Hilang, SAR Kerahkan Alat Berat dan K9

Baca juga: Prabowo dan “Dewan Keamanan Trump“: Keuntungan, Tantangan, dan Risiko

Sumber: Kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved