Kemenag Kampanyekan Pencatatan Nikah, Ini Risiko Pernikahan Tak Tercatat
Pernikahan yang tidak dicatatkan dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Lubenah, mengatakan kampanye pencatatan nikah sejalan dengan arahan Menteri Agama serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam.
“Kami terus mendorong masyarakat agar melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara, sehingga hak-hak hukum keluarga dapat terlindungi,” ujarnya.
Kemenag berharap edukasi yang dilakukan di ruang publik seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi demi perlindungan hukum jangka panjang.
Baca juga: Mualem Minta BKPA Tagih ke Pusat Dana TKD Rp 1,7 Triliun
Baca juga: Update Longsor Bandung Barat: 9 Orang Meninggal, 81 Masih Hilang, SAR Kerahkan Alat Berat dan K9
Baca juga: Prabowo dan “Dewan Keamanan Trump“: Keuntungan, Tantangan, dan Risiko
Sumber: Kompas.tv
| Dikukuhkan Jadi Pesantren Literasi, Al Zahrah Bidik Literasi Global |
|
|---|
| Sosok Martinus Sudiryono Ayah Kandung Syifa Hadju, Terungkap Alasan Tidak Hadir Jadi Wali Nikah |
|
|---|
| Pelajar SMP Setubuhi Teman Sebayanya, Tak Hadir Saat Ijab Kabul hingga Dibawa ke Kantor Polisi |
|
|---|
| Pemkab Bireuen Bersama Forkopimda Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenag Aceh |
|
|---|
| Kakanwil Kemenag Aceh Tanam Pohon Kelapa di Tanah Wakaf Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah-di-indonesia.jpg)