Sabtu, 2 Mei 2026

THR Cair Awal Ramadhan 2026, Segini Besaran THR Guru PNS dan PPPK

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Pinterest/Canva
ILUSTRASI PNS- Pemerintah menaikkan Gaji ASN termasuk PNS, TNI dan Polri (Pinterest/Canva) 
Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR guru PNS dan PPPK biasanya cair 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri. Jika mengacu pada pola tersebut, pencairan diperkirakan berlangsung sekitar 11–15 Maret 2026.
  • Namun, dengan adanya sinyal dari Menteri Keuangan, THR tahun ini berpeluang dicairkan lebih awal, yakni pada fase awal bulan puasa.
  • Meski demikian, guru tetap perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya dirilis menjelang Ramadan sebagai dasar hukum pencairan.

 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibayarkan. Bahkan, pencairannya berpeluang dilakukan pada awal Ramadan 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

“Sudah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Berpotensi Cair Lebih Awal

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR guru PNS dan PPPK biasanya cair 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri. Jika mengacu pada pola tersebut, pencairan diperkirakan berlangsung sekitar 11–15 Maret 2026.

Namun, dengan adanya sinyal dari Menteri Keuangan, THR tahun ini berpeluang dicairkan lebih awal, yakni pada fase awal bulan puasa.

Meski demikian, guru tetap perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya dirilis menjelang Ramadan sebagai dasar hukum pencairan.

Komponen THR Guru PNS dan PPPK

Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yakni mencakup:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal, Komponen, dan Bedanya dengan THR

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

Golongan I

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS, PPPK, TNI-Polri 2026 Cair Awal Ramadhan, Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun

Daftar Gaji PPPK 2026

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

-Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

-Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

-Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

-Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

-Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

-Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

-Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

-Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

-Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

-Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

-Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000

-Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000

-Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000

-Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100

-Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200

-Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600

-Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026.

Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
 
 
 
 
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved