Kamis, 9 April 2026

THR Pekerja Swasta Diusulkan Cair H-14 Lebaran 2026, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Irma Suryani, menegaskan bahwa THR pekerja swasta seharusnya sudah diterima paling lambat dua minggu sebelum Lebaran atau H-14.

Editor: Amirullah
Dok SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). THR Pekerja Swasta Diusulkan Cair H-14 Lebaran 2026 

SERAMBINEWS.COM – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi sorotan menjelang Idul Fitri 2026. Kali ini, usulan datang agar pembayaran THR tak lagi molor mendekati hari raya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa THR pekerja swasta seharusnya sudah diterima paling lambat dua minggu sebelum Lebaran atau H-14.

Menurut Irma, ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan bersama Komisi IX DPR RI.

Ia menilai, aturan ini perlu ditegaskan kembali agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk menunda pembayaran.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Irma menekankan, kepastian tenggat waktu ini penting agar para pekerja bisa menyiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Menurutnya, jangan sampai THR yang seharusnya menjadi hak justru cair di saat-saat terakhir.

Ia juga membedakan mekanisme pembayaran THR bagi pekerja swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk ASN, pencairan sangat bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah.

ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Dok SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN)

Baca juga: 5 Negara Sepakat Kirim Pasukan ke Gaza, Indonesia Jadi Wakil Komandan ISF

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tetapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II tersebut.

Bagi sektor swasta, menurut Irma, aturannya sudah jelas dan tidak bisa ditawar. Dua minggu sebelum hari raya adalah batas maksimal. Bahkan, ia menilai pembayaran satu minggu sebelum Lebaran pun sebenarnya sudah terlalu mepet.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya,” katanya.

Karena itu, DPR RI memastikan akan memperketat pengawasan. Irma menegaskan, jika masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR tepat waktu, maka Kementerian Ketenagakerjaan harus berani menjatuhkan sanksi tegas.

Dengan penegasan ini, diharapkan polemik keterlambatan THR yang kerap muncul setiap tahun tidak kembali terulang, dan para pekerja bisa menyambut Idul Fitri 2026 tanpa dihantui ketidakpastian.

Baca juga: Kereta Bandara Basoetta Anjlok Usai Tabrak Truk di Poris Tangerang

Kewajiban Pembayaran THR

Secara hukum, kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Regulasi ini menegaskan, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan Pasal 10 Permenaker No. 6/2016, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban pokok untuk tetap membayar THR tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved