Rabu, 22 April 2026

THR Pekerja Swasta Diusulkan Cair H-14 Lebaran 2026, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Irma Suryani, menegaskan bahwa THR pekerja swasta seharusnya sudah diterima paling lambat dua minggu sebelum Lebaran atau H-14.

Editor: Amirullah
Dok SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). THR Pekerja Swasta Diusulkan Cair H-14 Lebaran 2026 

Sementara itu, aturan mengenai THR bagi ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan) memiliki landasan hukum yang berbeda.

Berbeda dengan sektor swasta yang merujuk pada Permenaker, pencairan THR bagi ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara berkala setiap tahun menjelang hari raya.

Secara teknis, anggaran THR bagi ASN bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi di daerah.

THR bagi ASN umumnya dijadwalkan cair mulai 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan mulai berlangsung pada 6–10 Maret 2026.

Komponen THR bagi ASN biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta sebagian tunjangan kinerja sesuai kemampuan keuangan negara pada tahun berjalan.

Adapun pembayaran THR bagi ASN biasanya dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

(Serambinews.com/TribunNewsmaker.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved