Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Cara Cek Lewat HP
THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang berhak
SERAMBINEWS.COM – Menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026, pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pensiunan adalah satu: kapan THR Pensiunan PNS 2026 cair?
Maklum saja, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu setiap tahun. Bagi sebagian pensiunan, dana ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga penopang kebutuhan jelang hari raya.
Perlu diketahui, THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang berhak juga menerima tunjangan tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara resmi memastikan jadwal pencairan THR Pensiunan PNS 2026.
Ketiadaan aturan baru ini membuat publik masih harus menunggu kepastian. Meski begitu, gambaran jadwal pencairan tetap bisa diperkirakan dengan melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, THR cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika pola itu kembali digunakan, maka pencairan kemungkinan dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2026, tergantung penetapan resmi pemerintah.
Baca juga: Trump Janji Balas Dendam atas Tewasnya Prajurit AS, Tegaskan Serangan ke Iran Berlanjut
Dasar Aturan THR Pensiunan
Sebagai gambaran, pemberian THR tahun sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada Pasal 1 ayat (7) juga disebutkan bahwa penerima pensiun adalah ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang menerima manfaat pensiun sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, apabila pensiunan telah meninggal dunia, hak THR tetap diberikan kepada penerima pensiun yang sah.
Baca juga: Nekat Terobos Selat Hormuz Iran, Kapal Tanker Minyak Ditembak hingga Tenggelam
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret 2026, maka secara hitungan kalender pencairan THR berpotensi dimulai pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Namun perlu digarisbawahi, jadwal tersebut masih bersifat perkiraan. Kepastian pencairan tetap menunggu terbitnya PP terbaru dari pemerintah yang secara resmi mengatur THR pensiunan 2026.
Untuk saat ini, para pensiunan dan penerima pensiun diimbau tetap memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak terjebak kabar yang belum terkonfirmasi.
Pernyataan Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa penyaluran THR diupayakan cair pada awal Ramadhan.
THR Pensiunan PNS
Jadwal pengambilan THR Pensiunan
THR Pensiunan
Serambi Indonesia
Idul Fitri
Hari Raya Idul Fitri
| Heboh Desil tak Sesuai Realita, Dinsos Nagan Raya Ajak Warga Perbaharui Data di Desa |
|
|---|
| Fraksi Golkar Sebut Penyertaan Modal ke PDAM Krueng Peusangan dapat Tingkatkan PAD |
|
|---|
| BMKG Warning Potensi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab: Warga Harus Tingkatkan Kewaspadaan |
|
|---|
| Putra Aceh, Akhi Muhib Resmi Jadi Kepala Kejati Sumut, Ini Profilnya |
|
|---|
| Pengamat Minta Pemerintah Aceh Pangkas Proyek tak Penting Demi JKA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Duit-THR-Ilustrasi.jpg)