DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Begini Cara Hitung PPh 21 atas Gaji dan THR
Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan yang ramai dibicarakan pekerja adalah soal THR 2026 dan pajaknya.
Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berikut rinciannya:
TER bulanan A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER bulanan B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER bulanan C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Baca juga: Sekutu Iran Buru Pasukan AS di Penampungan, Hotel di Erbil dan Kedubes AS di Riyadh Diserang Drone
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0-34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.
Baca juga: Besaran THR Pensiunan 2026, Benarkah Akan Cair Awal Maret?
Simulasi pemotongan pajak atas THR 2026
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah simutasi penghitungan pemotongan pajak atas THR:
Seorang karyawan R bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT ABD dan menerima gaji Rp 15 juta per bulan.
R belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Kemudian, pada bulan Maret dia menerima THR sebesar Rp 3 juta.
Dalam hal ini, R masuk ke dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A).
PPh yang dipotong selain masa pajak Maret dan Desember (tanpa THR): 15.000.000 x tarif efektif (6 persen) = Rp 900.000.
PPh yang dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR): 18.000.000 x tarif efektif (8 persen) = Rp 1.440.000.
Maka, dalam hal ini, potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih Rp 540.000.
Sumber: Kompas.com
| Dishub akan Tindak Angkutan Ilegal Jika Masih Beroperasi di Aceh |
|
|---|
| Perkara Narkotika Dominasi PN Lhoksukon |
|
|---|
| Bupati Abdya Safaruddin Dilantik Sebagai Sekjen Aspeksindo Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Tamiang Butuh Rp 500 M untuk Perbaiki Tambak |
|
|---|
| Hari Ini Rabu 15 April, Cuaca Perairan Sabang - Banda Aceh Berawan Tebal, Gelombang Masih Rendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)