DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Begini Cara Hitung PPh 21 atas Gaji dan THR
Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan yang ramai dibicarakan pekerja adalah soal THR 2026 dan pajaknya.
SERAMBINEWS.COM – Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan yang ramai dibicarakan pekerja adalah soal THR 2026 dan pajaknya.
Apakah Tunjangan Hari Raya dipotong pajak seperti gaji bulanan?
Seperti diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 6 Ayat (6).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan bisa dikenai sanksi.
"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dilansir dari Kontan.
Meski begitu, THR berbeda dengan gaji rutin yang diterima setiap bulan. Lalu bagaimana dengan pajaknya?
Baca juga: Malam 14 Ramadhan, Gerhana Bulan Total Berwarna Merah Hiasi Langit Aceh Malam Ini: Catat Jadwalnya
THR 2026 Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, THR tetap masuk kategori objek pajak.
Artinya, ada potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diterima pekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.
"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Karena statusnya sebagai penghasilan, maka THR dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana komponen penghasilan lainnya.
Inge menerangkan, saat ini pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge.
Baca juga: Perang Dunia III di Ambang Pecah, Prancis Putuskan Perbanyak Hulu Ledak Nuklir
Besaran potongan pajak atas THR 2026
Menurut PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
| Siapa Ghalibaf? Sosok yang Disebut Terlibat ‘Pembicaraan Rahasia’ dengan AS |
|
|---|
| Amunisi Tandan Iran Disebut Tembus Pertahanan Israel, Sebar Bom ke Banyak Titik |
|
|---|
| Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Sibanceh Selama Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah |
|
|---|
| Minyak Dunia Tembus 100 Dolar! Iran Sebut Klaim Trump Hoaks, Ancaman Energi Global Makin Ganas |
|
|---|
| Polisi Patroli Malam Hari di Banda Aceh saat Kondisi Kebanyakan Rumah Kosong Ditinggal Mudik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)