Kamis, 9 April 2026

DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Begini Cara Hitung PPh 21 atas Gaji dan THR

Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan yang ramai dibicarakan pekerja adalah soal THR 2026 dan pajaknya.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
THR - THR 2025. DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Begini Cara Hitung PPh 21 atas Gaji dan THR 

SERAMBINEWS.COM – Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan yang ramai dibicarakan pekerja adalah soal THR 2026 dan pajaknya.

Apakah Tunjangan Hari Raya dipotong pajak seperti gaji bulanan?

Seperti diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 6 Ayat (6).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan bisa dikenai sanksi.

"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dilansir dari Kontan.

Meski begitu, THR berbeda dengan gaji rutin yang diterima setiap bulan. Lalu bagaimana dengan pajaknya?

Baca juga: Malam 14 Ramadhan, Gerhana Bulan Total Berwarna Merah Hiasi Langit Aceh Malam Ini: Catat Jadwalnya

THR 2026 Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, THR tetap masuk kategori objek pajak.

Artinya, ada potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diterima pekerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.

"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).

Karena statusnya sebagai penghasilan, maka THR dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana komponen penghasilan lainnya.

Inge menerangkan, saat ini pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER).

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge.

Baca juga: Perang Dunia III di Ambang Pecah, Prancis Putuskan Perbanyak Hulu Ledak Nuklir

Besaran potongan pajak atas THR 2026

Menurut PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved