Jumat, 12 Juni 2026

PN Jakarta Selatan Tegaskan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sah, Praperadilan Ditolak

“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,”

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
  • Hakim menyatakan bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan dikutip dari Kompas.com.

Hakim menyatakan bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pertimbangan hakim menekankan bahwa sistem pembuktian di Indonesia menggunakan prinsip keyakinan bebas hakim, yang didasarkan pada alat bukti sah sesuai undang-undang.

Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dikabulkan.

Sebelumnya, praperadilan ini diajukan untuk menentang langkah hukum KPK yang menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Namun, setelah memeriksa permohonan, keterangan pihak terkait, dan alat bukti yang diajukan selama persidangan, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved