Jumat, 12 Juni 2026

Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati, Pejabat Cilacap Diancam Mutasi 

Kasus dugaan pemerasan THR yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengungkap praktik tekanan terhadap pejabat daerah untuk menyetor

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
Kompas.com
BUPATI CILACAP - Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan THR terhadap SKPD dengan ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak menyetor.
  • Praktik penagihan diduga melibatkan Sekda, Asisten II, serta sejumlah pejabat lain, dengan target setoran Rp75 juta hingga Rp100 juta per dinas.
  • Dalam OTT, KPK menyita Rp610 juta dan mengamankan 27 orang, sementara 23 dari 47 SKPD tercatat telah menyetor uang sepanjang 9–13 Maret 2026.

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan THR yang menjerat Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, mengungkap praktik tekanan terhadap pejabat daerah untuk menyetor uang dengan ancaman mutasi jabatan. 

KPK mengamankan ratusan juta rupiah dalam OTT dan masih mendalami keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, mengungkap fakta kelam di balik tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam melancarkan aksinya, Syamsul diduga menggunakan ancaman mutasi sebagai senjata untuk menekan para bawahannya.

Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku tertekan.

Baca juga: Pemilik Kos Diminta Awasi Tempat Usaha, Terkait Maraknya Kasus Khalwat di Banda Aceh

Mereka merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan uang tersebut demi mempertahankan jabatan mereka.

"Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini, maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).

Bagi pejabat yang membangkang atau tidak menyetorkan sejumlah uang, mereka dicap sebagai staf yang "tidak royal" kepada bupati.

Sentimen ketidakloyalan inilah yang kemudian menjadi dasar ancaman rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Syamsul tidak bergerak sendiri; ia dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono dan Asisten II Ferry Adhi Dharma.

Mirisnya, proses penagihan uang THR ini juga melibatkan aparat penegak perda. Jika ada dinas yang lambat memenuhi kuota setoran, bupati memerintahkan penagihan secara aktif.

Baca juga: KPK Ungkap 23 SKPD Sudah Setor Uang ke Bupati Cilacap, Diperas Rp 75–100 Juta untuk THR Forkopimda

"Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep.

Bagi pejabat daerah yang merasa tidak sanggup memenuhi nominal yang dipatok yakni antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per SKPD, mereka wajib menghadap Ferry Adhi Dharma untuk memberikan penjelasan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026), KPK mengamankan total 27 orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved