Jumat, 17 April 2026

Penggunaan Anggaran TKD Melalui Pergub, tak Perlu Pembahasan Ulang di DPRA

Penggunaan tambahan anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA

Editor: Yocerizal
for serambinews
PEMANFAATAN TKD MELALUI PERGUB - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan memanfaatkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA. Pemerintah hanya perlu memberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh memanfaatkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA 2026 untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi.
  • Penggunaan anggaran dilakukan melalui perubahan Pergub Penjabaran APBA agar program berjalan cepat, dengan pemberitahuan kepada pimpinan legislatif.
  • Kebijakan mengacu pada Kepmenkeu No. 59/2026, SE Mendagri, Qanun Aceh No. 1/2026, dan Pergub Aceh No. 14/2021. Saat ini program dimonitor Kemendagri dan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2026.

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan memanfaatkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi. 

Penggunaan tambahan anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar pelaksanaan program penanganan pascabencana dapat dilakukan lebih cepat. 

Dengan mekanisme perubahan Pergub, pemerintah hanya perlu memberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh tanpa melalui proses pembahasan ulang di legislatif.

“Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” kata M. Nasir kepada Serambinews.com, Sabtu (28/3/2026).

Sekda menjelaskan, besaran penyesuaian TKD bagi Pemerintah Aceh mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus. 

Alokasi tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung program pemulihan pascabencana di Aceh.

Baca juga: Laskar Wong Kito Rapatkan Pertahanan, Babak Pertama Persiraja vs Sriwijaya Skor 0-0

Baca juga: Pacu Pemulihan Aceh, Satgas PRR Libatkan Warga Bersihkan Lingkungan

Dasar Hukum

Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme penggunaan anggaran melalui perubahan Pergub memiliki dasar hukum yang jelas. 

Salah satunya merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dalam kondisi tertentu melalui perubahan penjabaran APBD atau APBA.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Pergub tentang Penjabaran APBA dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.

Pergeseran anggaran tersebut turut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 yang memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Saat ini, lanjut Sekda M. Nasir, penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ucapnya.

Baca juga: Hacker Iran Bobol Email Direktur FBI, Foto Pribadi Bocor ke Medsos

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Macet Parah dan Antrean Panjang di Jembatan Kutablang, Bireuen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved