Jumat, 10 April 2026

Info Haji 2026

Jelang Musim Haji 2026, Pemerintah Ingatkan WNI Waspada Haji Ilegal 

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi guna melindungi jemaah

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
JEMAAH HAJI ILEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi guna melindungi jemaah dari risiko hukum dan penipuan. Foto ilustrasi jemaah haji ilegal ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Sabtu (4/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hanya visa haji resmi yang diakui otoritas Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji.
  • Jemaah ilegal berisiko denda, deportasi, hingga larangan masuk selama 10 tahun.
  • Pemerintah imbau masyarakat waspada tawaran jalur cepat dan memastikan legalitas penyelenggara.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi guna melindungi jemaah dari risiko hukum dan penipuan. 

Peringatan ini disampaikan di Jeddah sebagai respons atas kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen sah untuk berhaji.

Langkah ini bertujuan melindungi jemaah dari risiko hukum serta praktik penipuan perjalanan ibadah.

Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.

Baca juga: Kurma Ternyata Bermanfaat bagi Kesehatan Janin, Simak Ulasannya

Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar WNI tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela-sela pertemuan, Jum'at (3/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAs.com.

Imbauan Waspada Modus Haji Ilegal

KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur cepat yang tidak resmi.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.

Baca juga: Dana Haji Capai Rp 180,72 Triliun, BPKH Tegaskan Pengelolaan Profesional dan Transparan

Menurutnya, banyak jemaah yang masih belum memahami perbedaan jenis visa yang berlaku untuk ibadah haji.

Peringatan ini didasarkan pada banyaknya kasus penindakan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap jemaah ilegal.

KJRI Jeddah mencatat adanya jemaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.

Yusron menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar sangat berat.

Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah ilegal berpotensi dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Klarifikasi Haji Dakhili dan Paket Furoda

Baca juga: Calon Jamaah Haji Aceh Dijadwalkan Masuk Asrama Mulai 5 Mei 2026

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved