Kamis, 21 Mei 2026

Gadaikan SK Anggotanya, Kasubbag Keuangan Satpol PP Bogor Terancam Dipecat

Pemerintah daerah menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian Negara untuk sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan, setelah korban melapor akibat kredit

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
TERANCAM PECAT - Gadaikan SK Anggotanya, Kasubbag Keuangan Satpol PP Bogor Terancam Dipecat. Foto ilustrasi dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Senin (13/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Ija Jajuli diduga menggadaikan SK bawahan ke bank dengan iming-iming kepentingan kantor, namun angsuran macet.
  • Korban melapor ke BKPSDM sejak 2025; kasus kini diproses dan tengah menunggu keputusan sanksi disiplin berat.
  • Salah satu korban mengaku pinjaman Rp100 juta atas nama suaminya berujung cicilan macet, memicu pengungkapan kasus.

SERAMBINEWS.COM - Kasus penggadaian SK anggotnya oleh Kasubbag Keuangan Satpol PP Kota Bogor, Ija Jajuli, berujung proses disiplin berat. 

Pemerintah daerah menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian Negara untuk sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan, setelah korban melapor akibat kredit bermasalah.

Hukuman berat bagi oknum Satpol PP Kota Bogor itu sedang dibahas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ija Jajuli mengiming-imingi bawahannya dengan beralasan untuk keperluan kantor.

Dia juga menjanjikan para korban waktu angsuran tidak akan memakan waktu yang cukup lama.

Tetapi pembayaran angsuran tersebut tersendat, dan para korban yang SK-nya digadaikan melaporkan kejadian itu ke BKPSDM Kota Bogor.

Baca juga: Setelah Dinonaktifkan, Saifullah Yusuf: 2,1 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Sudah Direaktivasi

"Hukuman berat. Demosi, Non Job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Dani mengungkapkan, oknum Satpol PP tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Bogor Wawan Sanwani menambahkan, kasus tersebut terungkap pada 2025 karena para korban melaporkan ke BKPSDM karena angsuran yang dijanjikan oleh oknum itu tersendat.

"Iya pada tahun 2025 mereka korban mulai melaporkan karena angsuran yang dijanjikan oleh pelaku mulai tersendat bahkan ada yang macet angsuran kepada anggota yang namanya dipinjem tadi.

Awal ke BKPSDM yang kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat," tutur dia.

Baca juga: Teror Cuaca Ekstrem di Aceh Utara, Petani Meninggal Disambar Petir di Dapur

Dipinjam Rp 100 Juta Istri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Bogor, Desi Hartarti (41) mengungkapkan, suaminya menjadi korban penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh Kasubag Keuangan yaitu Ija Jajuli.

Mulanya, pada 2022 lalu, suami dari Desi meminta izin untuk memperbolehkan namanya dipinjam oleh Ija Jajuli.

Desi saat itu memberikan izin kepada suaminya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved