Senin, 11 Mei 2026

Tidak Ada Lagi Guru Honorer dan PPPK, DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS

DPR menilai sistem status guru saat ini memicu ketimpangan kesejahteraan, ketidakjelasan karier, dan “kastanisasi” tenaga pendidik di Indonesia.

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa
ILUSTRASI GURU - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan seluruh guru di Indonesia dijadikan PNS untuk menghapus perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. (Ilustrated by AI) 

Lalu Hadrian menilai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 masih sebatas langkah jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan.

Ia meminta adanya sinergi antara Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelesaikan persoalan status guru secara menyeluruh.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya fokus mengganti istilah administratif semata, tanpa memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga pendidik.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN.

Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.

Guru Disebut Fondasi Pembangunan SDM

Lebih jauh, Lalu Hadrian menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif, terintegrasi, dan merata hingga ke daerah-daerah.

Menurutnya, negara wajib memberikan kepastian status, karier, serta kesejahteraan secara setara kepada seluruh guru tanpa memandang status kepegawaiannya.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.

Pemerintah Resmi Hapus Status Honorer Mulai 2027

Sebelumnya, pemerintah resmi merencanakan penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan itu merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti.

Ia menjelaskan, penerapan penuh aturan tersebut semestinya dilakukan sejak 2024, namun baru akan efektif diterapkan mulai 2027 karena berbagai pertimbangan.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar dia.

Guru Belum Sertifikasi Akan Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved